Saya anak laki laki yang tinggal bersama ibu kandung yang sedang sakit tidak bisa menguasai dirinya untuk mandi dan membersihkan disaat BAB. Dengan kondisi yang demikian otamatis saya melihat aurat beliau. bagaimana hukumnya. Trimakasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain yang bukan mahram.
Mahram diperbolehkan melihat semua aurat wanita yang menjadi mahramnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lutut. Allah berfirman :
وَلَا ÙŠÙØ¨Ù’دÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥Ùلَّا Ù„ÙØ¨ÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَاء Ø¨ÙØ¹ÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ أَبْنَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ أَبْنَاء Ø¨ÙØ¹ÙولَتÙÙ‡Ùنَّ…
Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka...." (QS. An-Nur : 31)
Larangan melihat perhiasan di ayat tersebut maksudnya adalah tidak boleh melihat anggota tubuh yang biasa dipakai perhiasan kecuali oleh mahramnya. Mahram boleh melihat kepala, leher, tangan, kaki dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan untuk dilihat oleh mahram adalah bagian tubuh yang tidak biasa dipakai perhiasan yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Itu adalah hukum asal. Tapi jika kondisi darurat maka hukum daruratlah yang dipakai. Karena darurat itu membolehkan yang terlarang. Allah berfirman:
ÙÙŽÙ…ÙŽÙ†Ù Ø§Ø¶Ù’Ø·ÙØ±ÙŽÙ‘ غَيْرَ بَاغ٠وَلَا عَاد٠Ùَلَا Ø¥ÙØ«Ù’Ù…ÙŽ عَلَيْهÙ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).
Dan Allah tidak menyulitkan manusia melampui kemampuannya dan Allah memudahkan urusan manusia. Allah berfirman :
ÙŠÙØ±Ùيد٠اللَّه٠بÙÙƒÙÙ…Ù Ø§Ù„Ù’ÙŠÙØ³Ù’رَ وَلَا ÙŠÙØ±Ùيد٠بÙÙƒÙÙ…Ù Ø§Ù„Ù’Ø¹ÙØ³Ù’رَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa: Anda diperbolehkan melihat aurat ibu Anda, karena beliau tidak lagi mampu merawat dirinya. Meskipun hukum asalnya tidak boleh melihat aurat antara pusar dan lutut, tapi karena darurat menjadi diperbolehkan. Wallahu a’lam bishowab. (as)