Wali Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 15 Januari 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb,

Saya ingin bertanya mengenai wali nikah. Kebetulan setelah diurutkan wali dari kekerabatan saya sebenarnya saya masih memiliki wali yaitu keponakan saya (anak dari kakak laki-laki seayah), untuk ayah kakak laki2 saya, paman semua sudah meninggal. Namun setelah sy diskusikan dengan ibu keponakan saya (kakak ipar) keponakan saya tersebut tidak mau menjadi wali karena tidak mampu/tidak bisa. Apakah bisa diwakilkan ke wali hakim? terima kasih untuk jawabannya..



-- Dani (Jatim)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Wali nikah bagi seorang calon mempelai putri adalah salah satu rukun nikah yang tentunya akan menjadi salah satu faktor penentu bagikebsahan sebuah pernikahan

Dan karena wali nasab anda satu satunya hanyalah keponakan anda, maka pastikan dia yang akan menjadi wali nikah anda nanti, tetapi ketika keponakan anda tersebut tidak mau untuk menjadi wali nikah anda karena merasa tidak mampu, maka izin dia dengan cara mewakilkan hak poerwaliannya kepada wali hakim itu bisa menjadi solusi, karena inti dari wali adalah izinnya dan tidfak harus dia sendiri yang menikahkan

Rasulullah shallallahu wa sallam bersabda :

 Ø£ÙŽÙŠÙ‘ُمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا.

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA