Asalamu'alaikum, sebelumnya saya mau bertanya Pak Ustad, ini tentang kisah masa lalu saya dengan suami, karena kesalahan saya dan suami dulu kami awalnya bertunangan tapi karena kesalahn kami saya hamil diluar nikah dan dilangsukanlah pernikahan dan Alhamdulillah langgeng sampe sekarang dan putri sayapun sudah beranjak dewasa, yang mau saya tanyakan setelah berkali kali mendengar ceramah harus menikah secara islam diulangi lagi, apakah setelah sekian lama itu masih bisa diperbaiki dengan menikah lagi secara agama dengan suami dan apakah pernikahan saya sebelumnya termasuknya dosa apa bagaimana ustad, saya minta solusinya soalnya ahir ahir ini karena kesalahan dimasa laku saya saya jadi terus menerus kepikiran, takutnya suatu saat saya meninggal saya tidak sempat memperbaiki semua kesalahan saya, sekali lagi minta solusinya, terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang wanita yang berzina kemudian hamil dengan zinanya tersebut, hanya boleh dinikahi -saat dalam keadaan ia hamil- oleh laki laki yang menzinainya, dan nikahnya sah secara Islam ( QS. 24:3), dan karena nikahnya sudah sah, maka tidak perlu untuk diulang kemabli nikahnya ketika sudah melahirnya anaknya.
Yang jadi masalah kemudian adalah anak yang lahir karena zina tersebut tidak mempunyai wali nikah, karena bapaknya hanya berstatus sebagai bapak biologis, karena proses pertumbuhan janin anak tersebut terjadi sebelum ada ikatan pernikahan yang sah, sehingga kalau anaknya perempuan dan mau nikah, maka walinya adalah wali hakim (pemerintah/KUA).
Dan seyogyanya kedua orang tuanya bertaubat dan banyak beristiughfar kepada Allah atas dosa zina yang telah dilakukan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishjshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.