Hukum Tinggal Dengan Anak Tiri Suami

Pernikahan & Keluarga, 6 Desember 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Mohon penjelasannya..

Dalam sebuah keluarga si A (jaka) menikah dengan si B (janda anak 3)... Dari pernikahan A+B dikaruniai 2 anak dan si B meninggal... kemudian si A menikah dengan C (gadis)...dari pernikahan A + C memiliki anak 1... setelah menikah beberapa tahun si A ingin membawa anak tirinya untuk tinggal satu rumah...yang ingin di tanyakan bagaimana hukumnya bagi si C dengan anak si B jika tinggal bersama? melihat anak yang dibawa adalah laki2...karena anak tersebut anak tiri bagi si A...



-- Fany (Jawa Tengah)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anak tiri (anak si B, anak laki-laki maupun perempuan) menjadi mahram bagi ayah tirinya (A), karena dia telah menggauli ibunya (B). Anak tiri menjadi mahram karena pernikahan. Allah swt berfirman:


وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23)

Sementara anak tirinya suami (anak si B) bukan mahram bagi si C, karena mereka bukan anak kandung si A, tapi anak tirinya.

Jika anak tiri (anak si B) tinggal satu rumah dengan si C, maka berlaku hukum non mahram. Seperti wajib berhijab, tidak boleh bersalaman dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bshowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc