Menukar Mas Kawin

Pernikahan & Keluarga, 17 April 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz Saya mau tanya, Bolehkah maskawin kalung Emas ditukar dengan cincin atau gelang ? Dan apa hukumnya jika maskawin di tukar ?

Trima kasih  Wassalam...



-- Sumiyati (Serang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Mahar atau maskawin adalah hak wanita. Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah. Allah swt berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Karena mahar telah menjadi hak milik penuh mempelai wanita, maka dia berhak memperlakukan apa saja terhadap mahar tersebut, bisa dijual, bisa diberikan orang tuanya dan lain-lain, dan tentu bisa ditukar. Mahar berupa kalung bisa ditukar dengan cincin, gelang atau ditukar dengan yang lainnya. mempelai wanita juga diperbolehkan mengubah mahar itu menjadi bentuk lain yang sesuai dengan yang dia inginkan. Wallahu alam bishowab (as)



-- Amin Syukroni, Lc