Apakah Boleh Menikah Tanpa Izin Orang Tua Asli?


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Saya Pradana, saya punya calon istri dari keluarga yg cukup rumit, dia dibesarkan oleh saudara dari ibunya karena orang tuanya meninggalkannya.

Keluarga aslinya masih hidup namun tidak tau keberadaannya, mungkin jika dicari masih bisa ditemukan, namun calon saya berkata untuk tidak mau berhubungan lagi karena jika dicari dan dihubungi ada kemungkinan Ayahnya meminta uang untuk mahar karena terkadang orang tua angkatnya bilang keluarganya menghubungi mereka meminta bagian hasil gaji calon istri saya.

Dia pun meminta ketika menikah di wali kan oleh KUA tanpa memberitahu kepada keluarga aslinya. Karena memang selama ini tidak pernah ada kabar dari keluarganya langsung ke dia.

Pertanyaan saya

Apakah boleh menikah  menurut islam dengan kondisi seperti itu?

Tanpa wali dari Ayah, meski Ayah masih hidup dan diwakilkan oleh KUA?

Posisi ayahnya tidak punya saudara laki-laki

Terimakasih.



-- Pradana (Serang)

Jawaban:

wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Ijin wali menjadi syarat sahnya nikah. Nikah tanpa ijin wali tidak sah. Rasulullah saw bersabda:

 Ù„اَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)

Dalam lafazh lain:

 Ù„اَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi)

Yang berhak menjadi wali adalah orang tua kandung mempelai wanita. tidak boleh digantikan kecuali dia meninggal, hilang atau tidak diketahui keberadaanya.

Menanggapi pertanyaan yang anda sampaikan diatas. Dapat kami sampaikan tanggapan berikut:

  1. Orang tuanya harus dicari dan dimintai ijinnya untuk menikahkan anaknya. Karena ijin ayahnya menjadi syarat sahnya pernikahan.
  2. Uang mahar adalah hak wanita atau hak isteri. Tidak boleh diambil oleh orang tuanya. Orang tua tidak punya hak sedikitpun.
  3. KUA tidak akan mau menikahkan jika mengetahui bahwa orangtuanya masih ada. Karena mereka tahu bahwa itu melanggar undang-undang dan hukum agama.
  4. Anda bisa meminta saran kepada KUA terdekat. Lembaga yang telah diberikan wewenang oleh Negara untuk mengurusi pernikahan. Mereka akan memberi saran sesuai dengan hukum yang berlaku secara hukum Islam dan hukum positif.
  5. Jika segala usaha sudah anda lakukan, dan ternyata anda menemui jalan buntu. Maka sabar dan ridla dengan ketentuan Allah adalah lebih baik. Ingat bahwa ketentuan Allah lebih baik dari yang kita duga lebih baik.

…وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ Ûš وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ Û— وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

…Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc