Assalamualaikum wr wb
Saya Pradana, saya punya calon istri dari keluarga yg cukup rumit, dia dibesarkan oleh saudara dari ibunya karena orang tuanya meninggalkannya.
Keluarga aslinya masih hidup namun tidak tau keberadaannya, mungkin jika dicari masih bisa ditemukan, namun calon saya berkata untuk tidak mau berhubungan lagi karena jika dicari dan dihubungi ada kemungkinan Ayahnya meminta uang untuk mahar karena terkadang orang tua angkatnya bilang keluarganya menghubungi mereka meminta bagian hasil gaji calon istri saya.
Dia pun meminta ketika menikah di wali kan oleh KUA tanpa memberitahu kepada keluarga aslinya. Karena memang selama ini tidak pernah ada kabar dari keluarganya langsung ke dia.
Pertanyaan saya
Apakah boleh menikah menurut islam dengan kondisi seperti itu?
Tanpa wali dari Ayah, meski Ayah masih hidup dan diwakilkan oleh KUA?
Posisi ayahnya tidak punya saudara laki-laki
Terimakasih.
wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ijin wali menjadi syarat sahnya nikah. Nikah tanpa ijin wali tidak sah. Rasulullah saw bersabda:
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙيّÙ
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)
Dalam lafazh lain:
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙ‘ÙØŒ وَالسّÙلْطَان٠وَلÙيّ٠مَنْ لاَ ÙˆÙŽÙ„Ùيَّ Ù„ÙŽÙ‡Ù
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. Tirmidzi)
Yang berhak menjadi wali adalah orang tua kandung mempelai wanita. tidak boleh digantikan kecuali dia meninggal, hilang atau tidak diketahui keberadaanya.
Menanggapi pertanyaan yang anda sampaikan diatas. Dapat kami sampaikan tanggapan berikut:
…وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهÙوْا شَيْـًٔا وَّهÙÙˆÙŽ خَيْرٌ لَّكÙمْ Ûš وَعَسٰٓى اَنْ ØªÙØÙØ¨Ù‘Ùوْا شَيْـًٔا وَّهÙÙˆÙŽ شَرٌّ لَّكÙمْ Û— وَاللّٰه٠يَعْلَم٠وَاَنْتÙمْ لَا تَعْلَمÙوْنَ
…Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)
Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)