assalamu alaikum wr wb
mau tanya ustad, saya pernah menjadi imam sholat, namun selesai sholat, kemudian saya baca istighfar dan berdzikir, akan tetapi saya tidak merubah tempat duduk saya di saat berdzikir, yaitu tidak menghadap ke kanan, seperti yg di lakukan para imam sholat, pertanyaan saya adalah apakah menggeser posisi duduk, setelah sholat itu wajib atau tidak mengapa meskipun, tetap menghadap ke kiblat di saat , baca istighfar, berdzikir dll ?...........
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ibadah itu hanya dengan mengikuti dalil, ada kaidah dalam syariat kita :
اَلْأَصْلَ ÙÙÙŠ Ø§ÙŽÙ„Ù’Ø¹ÙØ¨ÙŽØ§Ø¯ÙŽØ©Ù اَلتَّوَقÙÙ‘Ù
Hukum asal ibadah adalah tawaquf (menunggu sampai datangnya dalil)
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied –rahimahumallah-, salah seorang ulama besar mazhab syafi’i menegaskan,
Ù„ÙØ£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ Ø§Ù„Ù’ØºÙŽØ§Ù„ÙØ¨ÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙ‰ Ø§Ù„Ù’Ø¹ÙØ¨ÙŽØ§Ø¯ÙŽØ§ØªÙ التَّعَبÙّد٠، وَمَأْخَذÙهَا التَّوْقÙÙŠÙÙ
“Umumnya ibadah adalah penyembahan kepada Allah (ta’abbud). Dan patokannya adalah dalil”. (Lihat : Al-‘Uddah 3/157).
Dan untuk Imam shalat, maka menghadap ke arah makmum sesudah sholat, adalah amalan yang disunahkan bagi Imam. Dijelaskan dalam hadits dari sahabat Samuroh bin Jundub –radhiyallahu’anhu-,
كَانَ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بÙوَجْهÙÙ‡Ù
Nabi ï·º biasa sesudah mengimani sholat beliau menghadap ke arah jama’ah. (HR. Bukhori)
Dalam hadits sahabat Barro’ bin Azib –radhiyallahu’anhu– juga dijelaskan,
ÙƒÙنَّا Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ صَلَّيْنَا خَلْÙÙŽ رَسÙول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ØŒ Ø£ÙŽØÙ’بَبْنَا أَنْ Ù†ÙŽÙƒÙونَ عَنْ ÙŠÙŽÙ…ÙينÙÙ‡Ù ØŒ ÙŠÙقْبÙل٠عَلَيْنَا بÙوَجْهÙÙ‡Ù
Dahulu jika kami sholat di belakang Rasulullah ï·º, kami senang jika berada di shof sisi kanan beliau. Supaya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Muslim)
Bahkan sebagian ulama menilai makruh jika Imam tetap pada posisinya tidak menghadapkan wajah ke arah makmum, sesudah sholat. Dalam kitab Syarah Mukhtasor Al- Kholil diterangkan,
وكره تنÙÙ„ الإمام Ø¨Ù…ØØ±Ø§Ø¨ المسجد، وكذا جلوسه Ùيه بعد سلامه على هيئته الأولى
Makruh bagi imam melakukan sholat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (tidak menghadap makmum). (Syarah Mukhtasor Al- Kholil Al-Khorqi 4/428)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka apa yang telah anda lakukan saat menjadi imam sholat tersebut adalah menyalahi sunnah Nabi, memang tidaklah dosa, tetapi berarti kehilangan pahala dari sunnah yang tentunya sangat kita butuhkan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamju 'alaikum wrwb.