Hukum Mantan Istri Melarang Anak Bertemu Ayahnya Setelah Bercerai

Pernikahan & Keluarga, 23 September 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum..

Mohon pencerahannya ustadz. Sebelumnya saya berumah tangga selama kurang lebih 5 tahun dan sudah dikaruniai 1 anak saat itu sudah berumur 4 tahun. Karena suatu masalah akhirnya kita memutuskan untuk  bercerai. Sekarang sudah berjalan hampir 3 tahun pasca bercerai.

Disaat perceraian kami sudah mediasi dan saling sepakat antara keluarga saya dan keluarga mantan istri kalau tidak akan melarang untuk bertemu anak bahkan sampai suatu saat antara kita sudah memiliki pasangan masing masing.

Di satu tahun pertama saya masih bisa bertemu dengan anak saya di waktu tertentu semisal kalau saya libur kerja, di tahun kedua mulai ada perbedaan pada saat mau bertemu anak, tapi tidak terlalu saya permasalahkan karena saya mengerti karena mantan istri sudah memiliki suami kembali.

Akan tetapi saya masih tetap melakukan kewajiban memberikan nafkah untuk anak saya. berjalan 3 tahun saya mulai dipersulit atau bahkan sering dilarang untuk bertemu dengan anak saya, bahkan sampai sekarang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan mereka masih tetap tidak ngasih waktu buat bertemu anak saya bahkan komunikasi pun tidak dikasih.

Yang mau tanyakan apa hukumnya apabila mantan istri  dan keluarganya tidak memperbolehkan/ mempersulit untuk bisa bertemu anak saya. Dan apa yang harus saya lakukan, mohon pencerahannya 



-- Ahmad Sujai (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kewajiban seorang ayah kepada anaknya tidak hilang karena perceraian. Seorang ayah wajib menafkahi anaknya, menjaga anaknya, mendidiknya, mengasihi dan menyayanginya. Anak itu juga tetap memiliki hak atas ayahnya, walaupun dia tidak lagi bersama ayahnya.

Jika ada seorang mantan isteri menghalangi mantan suaminya untuk bertemu dengan anak kandungnya, maka dia telah menghalangi seorang ayah untuk menunaikan kewajibannya dan menghalangi anak untuk mendapatkan hak dari ayahnya. Dengan menghalangi keduanya untuk bertemua, berarti dia telah memutus hubungan silaturahmi antara ayah dan anaknya. Memutuskan hubungan silaturahmi hukumnya haram dan pelakunya berdosa besar. Rasulullah saw bersabda:

وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه وسلم : لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ، يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jubair bin Muth‘im radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ï·º  bersabda, ‘Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi’.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Pelaku pemutus silaturahmi itu bisa salah satu pihak dari dua pihak yang bersaudara. Bisa juga pihak ketiga yang memisahkan dua orang yang bersaudara.

Salah satu usaha yang anda bisa lakukan untuk bisa kembali menemui anak anada adalah dengan  mencari sebab dan alasan isteri anda melarang atau mempersulit anda bertemu dengan anak anda. Dengan mengatahui secara pasti penyebabnya, maka akan memudahkan anda untuk mencari solusinya. Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc