Assalamualaikum wr wb, ustadz bagaimana hukumnya jika saya sebagai makmum tidak dapat kesempatan baca surah pendek saat sholat berjamah dikarenakan imam sudah terlanjur ruku'? Dan ini terjadinya dalam dua rakaat pertama sholat. Apakah sholat saya sah? Apakah kekurangan surah pendek tadi sudah ditanggung oleh imam? Terimakasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Membaca ayat Al Qur'an setelah membaca Al Fatihah pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua adalah bagian dari wajib shalat dan bukan rukun shalat, sehingga apabila seorang yang shalat tidak membacanya, maka tidak menyebabkan batalnya shalat yang dia kerjakan, hal tersebut berbeda kalau yang tidak dibaca itu Al Fatihah, maka itu bisa membatalkan shalatnya karena Al Fatihah adalah rukun shalat
Dan dalam shalat berjamaah, maka ketika anda tidak sempat untuk membaca ayat Al qur'an tersebut, maka insyaaAllah shalat anda telah dianggap sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.