Sah Sholat

Sholat, 5 Desember 2022

Pertanyaan:

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

izin bertanya: saya ketika hendak ingin bekerja selalu berwudhu sebelumnya, dan setelah itu saya mencium istri sebelum bekerja. ketika saya sudah di kantor saya langsung solat fardu dan tidak berwudhu lagi,

saya baru tahu hari ini bahwa mahzab syafi`i bahwa mencium atau bersentuhan bukan mahram itu batal wudhunya walaupun bersentuhan enggan istri. pertanyaannya, apakah sah solat saya? dan jika tidak sah apakah saya harus mengulang sholat-sholat sebelumnya?

terimakasih



-- Fadil Akhdan (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada perbedaan pendapat antara Ulama perihal dengan hukum bersentuhan dengan wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak membatalkan?, menurut imam Syafii membatalkan dan menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak membatalkan

Dan dalam mensikapi perbedaan pendapat antara Ulama, kita boleh saja memilih salah satu pendapat dengan ketentuan haram untuk menginkari yang berbeda pilihan

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila anda memilih untuk mengikuti pendapat imam Syafii (dan ini bukan wajib hukumnya), maka mestinya anda wajib untuk mengulang shalat anda disaat anda mampu untuk melakukannya meskipun diwaktu yang terlarang untuk shalat, tetapi bila anda memilih untuk mengikuti pendapat imam Ahmad, maka shalat anda sudah sah dan tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengulang

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wllahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA