Apakah sah sholat yang tidak menghadap kiblat karna keliru ketika memakai petunjuk arah kiblat online
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Para ulama bersepakat bahwa menghadap kiblat termasuk syarat sah shalat. Allah swt berfirman,
ÙˆÙŽÙ…Ùنْ ØÙŽÙŠÙ’ث٠خَرَجْتَ Ùَوَلّ٠وَجْهَكَ شَطْرَ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙŽØ³Ù’Ø¬ÙØ¯Ù الْØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…Ù ÙˆÙŽØÙŽÙŠÙ’ث٠مَا ÙƒÙنْتÙمْ ÙَوَلّÙوا ÙˆÙØ¬ÙوهَكÙمْ شَطْرَهÙ
Dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya (QS. al-Baqarah: 150).
Oleh karena itu, orang yang tidak mengetahui arah kiblat maka wajib berusaha untuk mencari tahu arah kiblat. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara:
Dan jika dua cara di atas tidak memungkinkan maka shalat menghadap ke arah manapun berdasarkan dugaan kuat bahwasanya arah itu adalah kiblat. Jika ternyata arah yang dia pilih itu salah, artinya tidak menghadap kiblat, padahal dia telah berusaha mencari arah kiblat semampunya, apakah shalatnya harus diulangi?
Dalam kondisi seperti itu para Ulama berbeda pendapat :
1). Shalatnya wajib diulangi secara mutlak. Ini pendapat madzhab Syafiiyah.
Pada pembahasan tentang aturan menghadap kiblat ketika shalat, An-Nawawi mengatakan,
وَمَنْ صَلَّى Ø¨ÙØ§Ù„ÙØ§Ø¬Ù’تÙهَاد٠Ùَتَيَقَّنَ الْخَطَأَ قَضَى ÙÙÙŠ Ø§Ù„Ù’Ø£ÙŽØ¸Ù’Ù‡ÙŽØ±ÙØŒ Ùَلَوْ تَيَقَّنَه٠ÙÙيهَا وَجَبَ Ø§Ø³Ù’ØªÙØ¦Ù’نَاÙÙهَا
Orang yang shalat (ke arah kiblat) berdasarkan ijtihad, kemudian dia tahu ternyata itu salah, maka dia wajib mengqadha, menurut pendapat yang kuat. Dan ketika dia tahu kesalahannya di tengah shalat, wajib mengulangi dari awal. (al-Minhaj, hlm. 24).
2). Shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Ini pendapat madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab hambali.
Dalam kitab al-Ikhtiyar – kitab madzhab hanafi – dinyatakan,
وإن اشتبهت عليه القبلة وليس له من يسأله اجتهد وصلى ولا يعيد وإن أخطأ، ÙØ¥Ù† علم بالخطأ وهو ÙÙŠ الصلاة استدار وبنى، وإن صلى بغير اجتهاد ÙØ£Ø®Ø·Ø£ أعاد
Jika ada orang tidak tahu arah kiblat dan tidak ada seorang pun yang bisa ditanya, maka dia bisa berijtihad (dalam menentukan kiblat), dan shalatnya tidak perlu diulang, meskipun arah kiblatnya salah. Jika dia tahu kesalahan arah kiblat di tengah shalat, maka dia langsung berputar (ke arah yang benar) dan melanjutkan shalatnya. Dan jika dia shalat tanpa berusaha mencari arah kiblat yang benar, lalu ternyata salah, maka wajib mengulangi shalatnya. (al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar, hlm. 4).
3). Dibedakan antara kondisi safar dan mukim. Ini pendapat sebagian ulama Hambali.
Al-Mardawi mengatakan,
الصØÙŠØ من المذهب أن البصير إذا صلى ÙÙŠ Ø§Ù„ØØ¶Ø± ÙØ£Ø®Ø·Ø£ عليه الإعادة مطلقا وعليه Ø§Ù„Ø£ØµØØ§Ø¨ØŒ وعنه لا يعيد إذا كان عن اجتهاد، Ø§ØØªØ¬ Ø£ØÙ…د بقضية أهل قباء
Pendapat yang kuat dalam madzhab hambali, bahwa orang yang bisa melihat, ketika dia shalat dalam keadaan mukim, kemudian salah kiblatnya, maka dia wajib mengulang shalatnya secara mutlak. Dan inilah pendapat yang dipegangi para ulama madzhab. Dan ada riwayat dari Imam Ahmad bahwa dia tidak perlu mengulangi shalat, jika dia salah setelah berijtihad (berusaha mencarinya). Imam Ahmad berdalil dengan kejadian shalat di masjid Quba. (al-Inshaf, 2/15).
InsyaaAllah pendapat yang lebih kuat adalah pendapat hanafiyah dan Imam Ahmad, bahwa dia tidak perlu mengulangi shalatnya, jika sebelumnya dia telah berijtihad, dengan berusaha mencari arah kiblat.
Dari perbedaan pendapat Ulama tersebut, menurut pendapat kami, bahwa shalatnya tidak perlu diulang karena sudah berupaya dengan memakai pedoman arah kiblat sebelum shalat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.