Suami Tidak Memberi Nafkah Lahir Malah Meminta Uang Ke Istri

Pernikahan & Keluarga, 15 Desember 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum.....saya mau bertanya bagaimana hukumnya bila suami selama 12 tahun tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak. Bahkan suami hanya janji ke janji saja. Dan suami malah meminta uang ke istri.... Dan bahkan berhutang kemana mana dan berakhir saya sebagai istrinya yg membayar hutang nya. Suami jg suka membentak.....saya ingin bercerai bagaimana caranya? 



-- Wahyu Sulianti (Rengat)

Jawaban:

wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu

Salah satu kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya adalah memberi nafkah, baik lahir maupun batin. Jika kewajiban memberi nafkah ini tidak dikerjakan maka dia berdosa karena telah meninggalkan perintah wajib dari Allah swt. Allah swt berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)

Di ayat lain, Allah swt berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Jika suami tidak mau memberi nafkah, bahkan sebaliknya meminta nafkah kepada isterinya dan berhutang yang menjadi beban isterinya, maka sang isteri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai. Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama anda bisa mendatangi kantor pengadilan agama untuk mendaftarkan gugaan cerai yang anda ajukan. Pihak pengadilan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc