Berzina Dengan Pelacur

Pernikahan & Keluarga, 20 Desember 2022

Pertanyaan:

Assalamualikum.wr.wb.

saya khilaf telah melakukan zina dengan seorang PSK dan saya ketahuan dengan istri. Istri memaafkan saya tapi sepertinya sudah benci dan jijik dengan saya. Istri tidak menggugat cerai tapi dia sudah sangat benci dengan saya. saya hanya bisa diam saja dan tidak bisa melawannya. saya sudah melakukan taubat dengan sunguh2 dan iklas. namun istri saya tetap tidak terima.

apakah ada hukuman dan denda yang bisa saya lakukan di dunia agar saya bisa terhindar dari siksa di akhirat? dan saya ingin agar istri saya benar2 tau bahwa saya bersungguh2 dalam bertaubat. tolong penverahnnya ustad.

wassalam.



-- Hamb Allah (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Yang bisa menghindarkan pelaku dosa dari siksa diakhirat adalah taubat. Taubat akan membersihkan dosa pelaku maksiat. Agar taubat diterima, dia harus memenuhi syarat-syaratnya. Imam Nawawi dalam kitab Riyadhussholihin menyampaikan bahwa syarat diterima taubat itu ada tiga:

  1. Melepaskan dari kemaksiatan yang dilakukan. Seperti seseorang melepas pakain dari badannya.
  2. Menyesali perbuatannya
  3. Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosanya.

Dan jika ada kesalahan kepada sesama manusia, maka ada tambahan syarat lagi yaitu: Meminta untuk dihalalkan atau dimaafkan kesalahan yang pernah dilakukannya kepada orang yang didhalimi.

Dosa zina juga bisa dihapus dengan bertaubat kepada Allah swt. Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)

Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70).

Taubat yang sudah dilakukan hendaknya diikuti dengan amal shaleh. Amal shaleh dapat menghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi).

Untuk menghapus kesalahan anda dimasa yang lalu. Cukuplah bagi anda bertaubat dan beramal shaleh yang lebih banyak. Adapun hukuman rajam untuk pezina yang sudah menikah dak mungkin diterapkan. Karena yang berhak menerapkan hukum rajam hanya pemerintah yang menerapkan hukum Islam. Hukum rajam tidak di terapkan di Indonesia. Dan tidak boleh seseorang atau sekelompok orang menerapkan hukum rajam sendiri.  

Mensikapi sikap isteri anda yang sampai sekarang masih belum bisa bersikap normal seperti dulu, maka bersabarlah dan tetaplah berbuat baik kepada isteri anda melebihi biasanya, agar dia merasa bahwa anda benar-benar telah kembali kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bishowab (as) 



-- Amin Syukroni, Lc