Assalamualaikum Ustadz...
Saya seorang wanita yang belum menikah, dan saat ini masih tinggal serumah dengan ibu dan kakak saya. Sholat di dalam rumah sering mendapat gangguan dari kakak saya yang tidak mengerjakan sholat. Kakak saya lebih mempercayai hal-hal supranatural/paranormal dan selalu marah-marah. Dikarenakan keadaan ekonomi saya juga tidak memiliki kamar pribadi, sehingga saat sholat dan berdzikir terlihat kakak saya. Apakah boleh jika saya setiap hari menunaikan sholat fardu dan sunnah di mesjid? Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb'
Dalam kondisi seperti anda ceritakan, maka tidak mengapa kalau anda senantiasa menunaikan shalat wajib dan sunnah di masjid untuk menghindari gangguan kakak dan agar anda bisa shalat dengan kondisi yang baik tanpa ada gangguan
Demikian, semoga Allah berkenan untukm memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wfwb.