Sedekah Kepada Suami Dan Ayah

Fiqih Muamalah, 15 Januari 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum.
Perkenalkan, saya seorang istri yg bekerja sebagai PNS.
Suami saya tidak memiliki pekerjaan tetap, kadang mendaptan pekerjaan "proyek" dari pemerintah yang nilainya tidak terlalu besar.
Jadi selama ini semua kebutuhan rumah tangga dari A sampai Z sayalah yang mengeluarkannya, termasuk membeli rokok untuk suami.
Yang saya tanyakan:
1. Bolehkah saya memberikan sedekah kepada suami? Karrna selama ini walaupun sedikit, insyaAllah saya mengeluarkan sedekah kepada orang lain
2. Saya memiliki anak yg sudah meninggal beberapa tahun yang lalu (usia 14 tahun meninggal) dan meninggalkan sejumlah uang.
Selama ini sebagian uang tsb saya sedekahkan ke masjid atau orang yang membutuhkan.
Apakah bisa sisa uang anak tersebut disedekahkan kepada ayahnya?

Demikian beberapa pertanyaan saya,
Mohon untuk tidak dipublikasikan. Terimalasih,
Wasalamualaikum.



-- Ida (Lampung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

1). Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bersedekah depada suaminya yang miskin, sebagai penguat berikut ada kisah yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

Diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.

Zainab berkata, “Saya pulang menemui Abdullah bin Mas’ud (suamiku), dan menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain.’’

Abdullah berkata, ‘’Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.’’ Maka saya pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.

Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal, ’’Temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan jangan kamu jelaskan siapa kami ini.’’

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau bertanya, ‘’Siapakah dua wanita itu? Bilal menjawab,’’ Seorang wanita Anshar dan Zainab.’ Tanya beliau pula,’’Zainab yang mana?’’  Ia menjawab,’’Istri Abdullah.’’

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, perihl boleh hukumnya seorang istri bersedekah kepada suami terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki penghasilan yang sedikit.

Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.

2) Ketika anak anda meninggal, sementara ia masih bujang tetapi mempunyai harta peninggalan, maka harta tersebut termasuk harta waris yang merupakan hak ahli warisnya

Dan ahli waris anak anda tersebut adalah bapak dan ibunya, dengan pembagian sebagai berikut :

Ibu mendapatkan 1/3 dan sisanya yang 2/3 adalah hak bapaknya, setelah mendapatka hal anda sebagai ahli waris, maka anda bebas untuk mensedekahkak harta tersebut, baik atas nama anda atau atas nama anak anda almarhum

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a';lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum  wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA