Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Ijin

Pernikahan & Keluarga, 22 Januari 2023

Pertanyaan:

Assalamualakum Wr.Wb
Ustad saya baru saja menikah satu tahun yang lalu. Saya memutuskan tinggal di rumah kontrakan dengan istri. Nafkah bulanan selalu saya berikan, dan pemilihan tempat kontaran saya memilih yang lebih dekat degnan tempat kerja dia. Sehingga saya harus melakukan perjalanan antar kota kurang lebih 3 jam setiap harinya.

Namun semenjak 2 bulan ini istri saya pergi dari rumah tanpa ijin saya. Yang menjadi alasan baginya meninggalkan rumah yaitu prinsip saya yang meyakini bahwa sampai saya meninggal ibu saya akan selalu menjadi tanggung jawab saya dan adek perempuan saya adalah tanggung jawab saya sampai dia menikah, mengingat saya seorang yatim dari 4 tahun yang lalu. Ditambah akhir akhir ini istri saya memberikan tuntutan  materi yang berada di atas kapasitas saya. Padahal secara materil dan waktu semuanya jelas lebih bayak saya berikan kepada istri saya.

Sebagai suami saya sudah melakukan upaya penjemputan dan komunikasi dengan istri dan mertua secara berkala namun tidak ada balasan yang baik. Ustad mohon saran untuk ini, apakah pernikahan seperti ini masih harus dipertahankan atau lebih baik untuk diakhiri. 

Teimakasih
Wassalamulaikum Wr.Wb



-- Aditya (Lamongan)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Isteri anda meninggalkan rumah karena berbeda prinsip dengan anda. Anda berprinsip bahwa ibu dan adik perempuan, wajib anda nafkahi. Islam mewajibkan kepada anak laki-laki untuk menfkahi ibunya jika ibu tidak lagi mampu menfkahi dirinya. Dan wajib menafkahi adik perempuannya jika tidak ada yang menafkahinya atau tidak punya penghasilan yang cukup untuk menafkahinnya sendiri.

Jika anda sudah berusaha dengan segala macam cara untuk membuat isteri anda kembali ke rumah, tetapi dia tidak mau. Maka dia telah bermaiksiat kepada suaminya. Karena dia tidak taat kepada suami. isteri yang seperti ini tentu bukan tipe wanita yang baik. Tipe isteri yang baik adalah isteri yang mau taat kepada suaminya dan mampu mengelola harta suaminya. Rasulullah saw bersabda:

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya; “Wahai Rasulullah, wanita yang bagaimana yang paling baik?” maka Beliau menjawab: “Wanita yang menyenangkan hati jika dilihat (suami), taat jika diperintah dan tidak menyelisihi pada sesuatu yang ia benci terjadi pada dirinya (istri) dan harta suaminya.” (HR. Ahmad)

Jika sudah tidak ada lagi jalan untuk bisa diperbaiki, tidak ada salahnya jika anda mentalaknya.Wallahu a’lam bihowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc