Assalamualaikum Ustadz, Saya Mau bertanya
Ustadz, kakak kakak perempuan saya sudah menikah, dan mereka & suaminya sholatnya tidak full. Orang tua kami masih hidup, dan sedari kecil kami memang kurang pendidikan atas kewajiban sholat ini.
Apakah sebagai adik laki2 paling kecil yg sudah menikah, saya bertanggung jawab atas ibadah kakak2 perempuan saya dan suaminya ustadz?
Dan apakah orang tua saya masih bertanggung jawab terhadap ibadah kakak2 perempuan saya yg sudah menikah tersebut ustadz?
Bagaimana saran ustadz untuk kami? Siapa yg harus bertanggung jawab dan bagaimana contoh caranya?
Terima kasih ustadz ðŸ™ðŸ»
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika anda dan orang tua melihat kakak kakak perempuan dan suami suami mereka tidak shalat atau shalat tetapi tidak sepenuhnya, maka anda dan orang tua anda kerkewajiban untuk memberikan nasihat dengan cara yang bijak, sehingga mereka menyadari kesalahan besar mereka dan mau bertaubat dari dosa dosa mereka. Dan sembari anda menasihati mereka, maka jangan lupa untuk juga senantiasa berdoa kepada Allah agar berkenan untuk memberikan hidayah kepada mereka
Dan apabila nasihat dan nasihat sudah anda lakukan, namun mereka tetap dengan kesalahan mereka, maka tanggungjawab anda in syaa Allah sudah gugur
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberiukan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.