Assalamualaikum. Saya ingin menanyakan perihal buang angin ketika sholat. Saya sering buang angin ketika sholat dimana angin itu keluar begitu saja tanpa bisa ditahan dan hal itu berlangsung setiap saya mau sholat. Saya merasa seperti terkena was-was tapi masalahnya saya merasa mendengar suara yang saya tidak tahu itu beneran terdengar atau tidak. Karena hal ini saya menjadi lelah karena setiap selesai sholat saya merasa gundah apakah sholat saya sah atau tidak. Saya jadi takut ketika mau sholat yang membuat saya berfikir untuk tidak sholat saja. Saya mohon untuk jawabannya. Saya bingung apakah saya benar buang angin atau tidak.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kondisi seperti ini yang mana seseorang selalu mengeluarkan najis dari dalam dirinya dengan tanpa kontrol dan kondisi lain seperti orang yang selalu buang angin terus menerus atau buang air terus-terusan dan lainnya, dianalogikan (qiyas) dengan kondisi wanita yang sedang istihadhah.
Rasulullah ShallallÄhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا، إن ذلك Ø¹ÙØ±Ù’قٌ، ولكن دعي الصلاة قدر الأيام التي كنت تØÙŠØ¶ÙŠÙ† Ùيها، ثم اغتسلي وصلي
Jangan kamu tinggalkan shalat, istihadah ini adalah urat. Akan tetapi hendaknya kamu tinggalkan shalat sesuai jumlah hari di masa haidh. Lalu mandi dan shalatlah.” (HR. Bukhari, no. 320)
Maka wanita istihadhah ia bersihkan darahnya lalu letakkan secarik kain atau tisu di kemaluannya lalu ia wudhu setiap kali akan shalat.
Demikian pula orang yang selalu memakai kateter atau pampers karena sakit. Ia bersihkan najis lalu pakai pampers dan wudhu setiap kali akan shalat. Satu wudhu untuk satu shalat. Jika penggunaan air dilarang oleh dokter maka ia tayammum.
Untuk kondisi Anda, maka berusaha untuk kentut sebelum shalat kemudian berwudhu setelah itu, dan silakan shalat. Kalau setelah ia melakukannya ternyata masih buang angin/kentut juga, maka tidak mengapa, walaupun keluarnya di tengah-tengah shalat.
Dia bahkan diperbolehkan menjamak dua shalat karena udzurnya tersebut (yakni selalu kentut), jika mengharuskan demikian, walaupun tidak dalam keadaan safar. Alasannya karena orang yang sakit parah diperkenankan menjamak shalatnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah berfatwa:
إذا كان مستمرّاً عنده بØÙŠØ« لا يتوق٠، Ùكلما تجمَّع شيء بالمثانة نزل : Ùهذا يتوضأ إذا دخل الوقت ويتØÙظ بشيء على ÙØ±Ø¬Ù‡ ØŒ ويصلّÙÙŠ ولا يضرّÙÙ‡ ما خرج .
“Jika air kencing keluar terus menerus maka setiap kali kencing terkumpul di kateter/pampers dan bocor, maka ia wudhu tiap kali masuk waktu shalat dan menyumbat dengan sesuatu di kemaluannya lalu ia shalat dan tidak mengapa jika masih ada kencing yang keluar.” (Liqa’ Babul Maftuh, soal no.17 pertemuan ke 670)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya
wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.