Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Saya seorang suami yang Alhamdulillah dengan istri saya dikaruniai 5 orang anak (seharusnya 6, anak pertama qodarullah lahir kemudian meninggal di hari yang sama).
Saya bekerja sebagai ASN begitu juga istri saya. Sebagai ASN kami terikat kontrak dan konsekuensi dapat ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga sejak kami menikah tahun 2007 belum pernah kami menjalani hidup keluarga secara "normal" dalam artian bertemu setiap hari karena saya bekerja di kota A dan istri saya di kota B yang tidak mungkin dijangkau setiap hari. sehingga kami bertemu seminggu satu kali atau lebih.
Istri saya melahirkan normal dari 6 kali kehamilan, kami tidak ikut program KB dan sesuai saran dokter saat ini harus lebih hati-hati jika suatu saat istri hamil lagi mengingat jarak kelahiran yang rapat serta faktor usia. Sebagai informasi jarak kelahiran anak-anak kami terbilang cukup dekat.
istri saya melahirkan anak kami yang pertama pada 2009 kemudian 2010, 2011, 2014, 2016 dan terakhir 2019.
Pertanyaan saya, jika saya mengambil keputusan untuk melakukan vasektomi dengan alasan dan kondisi kami sebagaimana tersebut di atas bagaimana hukumnya sesuai syariat?
Jazakallahu khairan atas jawabannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para Ulama termasuk MUI telah menetapkan haramnya vasektomi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam kajian ulama bahwa vasektomi dan tubektomi adalah "pemandulan tetap."
"Fatwa haram terhadap vasektomi dan tubektomi sudah dikeluarkan sejak 2009 karena setelah MUI mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam, kami sampai pada kesimpulan bahwa alat kontrasepsi itu adalah pemandulan tetap dan terlarang dalam hukum Islam," kata Asrorun.
Menurut Asrorun, kontrasepsi halal jika tujuannya adalah mengatur jarak kelahiran dan proses kelahiran tanpa menutup peluang untuk melakukan regenerasi.
Hal yang haram terebut, sesuai dengan fatwa MUI akan menjadi boleh untuk dilakukan, ketika dalam kondisi dzoruroh/terpaksa yang berpotensi membahayakan ibu. Tetapi selama bila dicari alternatif yang lain, maka sebisa mungkin tetap dihindari untuk vasektomi, misalnya dengan memakai sarana kondom saat berhubungan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.