suami bukber dengan teman2 nya seminggu berturut-turut hingga setiap pulang pasti selalu subuh, sudah saya tegur baik2 agar tidak mengulangi tapi masih terus seperti itu, akhirnya saya tidak izinkan dan dia marah karena menurutnya saya menghambat sosialisasinya dan dia sudah ultimatum jika saya tidak bisa dan tidak berhak melarangnya pergi kemanapun yg dia suka hingga dia menyuruh saya agar tidak kembali lagi ke rumah karena kehadiran saya sangat merepotkan
akhirnya saya pun pulang ke rumah orang tua saya, dan saya tidak berani pulang ke rumah suami karena takut suami makin marah dan benci saya
saya wanita bekerja, sekaligus ibu rumah tangga dan masih tinggal dengan mertua karena suami tidak mau mengontrak rumah untuk penghematan
apa yg harus saya lakukan? suami saya tidak mau datang ke rumah saya dan saya takut jika pulang ke rumah suami
terima kasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pengusiran isteri oleh suami, dengan menyuruh isterinya pulang ke rumah orangtuanya, bisa dimaknai sebagai talak kinayah. Yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada isterinya dengan kalimat yang tidak tegas, menggunakan sindiran dan kiasan.
Karena itu, perlu ditanyakan niat dan maksud dari pemulangan tersebut, apakah niatnya adalah menceraikan isterinya ataukah niatnya hanya sekedar menyuruh pulang ke rumah orangtuanya karena sementara waktu suami tidak ingin melihat isterinya, hanya ingin sendiri sementara waktu atau ada niat lain selain? Jika setelah ditanya, suaminya menjawab bahwa pengusiran atau pemulangan itu niatnya adalah talak, maka jatuhlah talak, jika niatnya bukan talak, maka tidak jatuh talak.
Selanjutnya, jika dalam satu keluarga terjadi permasalahan antara suami dan istri maka hendaknya diselesaikan permasalahan itu dengan baik dan tidak emosional. Yaitu dengan cara melibatkan keluarga besar suami dan isteri dengan cara mengutus juru damai untuk membicarakan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Allah swt berfirman:
ÙˆÙŽ اÙنْ Ø®ÙÙْتÙمْ Ø´Ùقَاقَ بَيْنÙÙ‡Ùمَا ÙَابْعَثÙوْا ØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا مّÙنْ أَهْلÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا مّÙنْ أَهْلÙهَا Ø¥Ùنْ ÙŠÙØ±Ùيْدَآ Ø§ÙØµÙ’لَاØÙ‹Ø§ ÙŠÙÙˆÙŽÙÙ‘Ùق٠الله٠بَيْنَهÙمَا Ø¥Ùنَّ اللهَ كَانَ عَلÙيْمًا خَبÙيْرًا.
Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’ ayat 35)
Jika kedua keluarga dan suami istri ingin kebaikan maka Allah akan mempermudah jalannya kebaikan itu. Tetapi setelah dilakukan ishlah dan upaya perdamaian ternyata suami dan istri merasa bahwa perpisahan itu lebih baik maka sebaiknya keduanya berpisah atau bercerai saja, daripada jika tetap dalam ikatan keluarga terjadi kedzaliman dan kekufuran yang membawa pada perbuatan dosa. Wallahu a’lam bishowab. (as)