saya menikah dengan janda beranak satu,saya menyayangi anak tiri seperti anak sendiri,tetapi ketika ayah kandungnya mencoba membawa keluar anak kandungnya keluar selalu saya larang karena setelah itu tidak diamtar kembali ke rumah saya melainkan dibawa pulang ke rumah ayah kandungnya tanpa mau diantar kembali.saya tidak pernah melarang ayah kandungnya untuk menemui anaknya,tetapi saya melarang mengajak pergi ,apakah tindakan saya salah..karena saya merasa anak tersebut sudah tanggung jawab saya sepenuhnya..apakah diperbolehkan jika ayah kandung membawa.pergi anaknya tanpa seijin dari saya sebagai ayah tirinya..mohon penjelasanya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hubungan darah antara seorang bapak dengan anaknya itu tidak bisa terputus hanya dikarenakan adanya perceraian antara bapak anak tersebut dengan ibu kandungnya, anak tersebut tetap anak bapak kandungnya meskipun anak tersebut diasuh oleh bapak tirinya
Yang oleh karenanya, tidak boleh seorangpun, termasuk bapak tiri yang mengasuh anak tersebut untuk menghalangi bapak kandung dari anak tersebut untuk mengajak anaknya, baik sekedar untuk jalan jalan atau menginap dirumahnya, kecuali dikhawatirkan dengan keyakinan yang kuat, bahwa bapak kandungnya akan membahayakan anak tersebut, namun tentunya karena anak tersebut dalam asuhan bapak tirinya, maka ketika bapak kandungnya ingin mengambil anak tersebut, seyogyanya ada komunikasi dengan bapak tirinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.