Penyebutan Saat Ijab Kabul Mahar Tabungan Umroh

Fiqih Muamalah, 13 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, Saya punya kasus. Saya masih punya tabungan 5 niatnya untuk tabungan umroh untuk calon istri, apakah boleh dijadikan sebagai mahar? Dan kalau boleh bagaimana penyebutannya saat ijab kabul, apakah sah atau lainnya ustadz?

Mohon pencerahannya



-- Hamdani (Sumbawa)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb,

Mahar itu konskwensi dari sebuah akad nikah yang sah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istri yang dinikahinya, yang nominalnya seyogyanya sesuai kesepakatan.

Dan anda sebagai calon seorang suami telah menabung sejiumlah dana yang anda persiapan sebagai mahar saat anda nanti menikah, maka tentu diperbolehkan, tetapi seyiogyanya ketika nanti anda mau menikah, anda sampaikan kepada calon istri bahwa mahar yang akan anda akan berikan kepadaya adalah sejumlah dana untuk ibadah umroh, dan ketika calon anda menyetujui hal tersebut, maka saat akad nikah nanti, anda sebutkan mahar tersebut yaitu betrupa sejumlah dana unutk ibadah umroh dibayar secara tunai

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA