Lupa Sumpah

Lain-lain, 30 Mei 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Pak Ustad, beberapa hari yang lalu, saya ingat dulu saya pernah bersumpah, tapi saya lupa apa yang saya ucapkan ketika bersumpah itu. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya dimaafkan jika ternyata saya melanggar sumpah saya karena lupa tersebut?



-- Daus (Bandar Lampung)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahamtullahi wabarakatuhu.

Jika anda pernah bersumpah dan anda lupa dengan sumpah anda,maka anda termaafkan. Karena Allah menggangkat penaNya dan tidak menulisnya sebagai kesalahan karena lupa. Rasulullah bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ رَسُولَ اللهِ ï·º قَال: «Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi )


Tetapi jika anda merasa lebih selamat dengan lebih memilih yakin melanggar sumpah, maka sebagai konsekwensi membatalkan sumpah adalah wajib membayar kafatnya berupa memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekaan budak. Jika tidak bisa melakukan salah satu dari pilihan diatas,maka berpuasa tiga hari. Allah swt berfirman:

فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٍۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَۚ

“ … maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) adalah berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepadaNya.” (QS. al-Maidah: 89)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc