Assalamu'alaykum. Ustadz, izin bertanya. Saya diterima bekerja di perusahaan outsourcing dan akan ditempatkan di perusahaan TPA asuransi (perusahaan yang membantu proses klaim dan reimbursement asuransi). Bagaimanakah hukumnya? apakah pekerjaan saya termasuk pekerjaan haram? Mohon pencetahannya ustadz, terima kasih
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Bekerja adalah perkara muamalah, bukan perkara ibadah mahdhah. Hukum pada perkara muamalah harus dibawa kepada hukum mubah, boleh. Kecuali jika ada dalil yang mengharamkan perkara mualah tersebut.
Perkara yang terlarang dalam muamalah antara lain:
Jika pada kegiatan asuransi yang nanti anda kerjakan itu tidak ada unsur yang terlarang, maka anda dibolehkan bekerja disana. Jika anda unsur yang dilarang, maka anda dilarang bekerja pada suransi tersebut. Karena tidak semua asuransi melanggar syariat. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)