Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Ustadz.
Bagaimanakah tanda-tanda atau ciri-ciri hamil akibat perbuatan zina pada seorang wanita yang telah menikah namun pernah melakukan zina dengan orang lain selama dalam pernikahan? Wanita tersebut telah bertaubat nasuha,, namun wanita itu ternyata hamil namun ragu anak tersebut hasil pernikahan dengan suaminya atau hasil berzina.
Wanita tersebut telah melakukan sholat istikharah untuk memohon petunjuk kepada Allah atas keraguannya, supaya semakin yakin dan tidak ada keraguan dalam menjalani kehidupan pernikahannya kedepannya setelah bertaubat nasuha.
Lalu bagaimana hukumnya terhadap anak tersebut nantinya dalam kehidupan pernikahan wanita itu?
Mohon pencerahannya Ustadz.
Jazakakallahu khayr ustadz..
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kami tidak mengetahui ciri-ciri kehamilan dari hasil hubungan haram, zina dan hubungan halal dengan suami. Untuk mengetahui hal tersebut bisa dengan melakukan tes DNA setelah bayi yang ada dalam kandungan itu lahir.
Seseorang hanya bisa memprediksi kehamilan itu hasil dari zina atau bukan, tidak bisa memastikan. Yaitu dengan menghitung masa subur perempuan tersebut. Jika diketahui masa suburnya tanggal 10 misalnya, maka hubungan badan yang dilakukan hari itu, itulah yang kemungkinan besar terjadi kehamilan. Perhitungan seperti inipun juga tidak bisa dipastikan kebenarannya. Karena itu memprediksi kehamilan akibat zina atau bukan itu perkara yang pelik.
Terkait status bayi yang terlahir dari hubungan yang diragukan kehalannya itu, maka nasabnya dinasabkan ke suami dari perempuan yang mengandung bayi tersebut. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits dari A’isyah Radhiyallahu anhuma :
الوَلَد٠لÙلْÙÙØ±ÙŽØ§Ø´Ù ØŒ ÙˆÙŽÙ„ÙÙ„Ù’Ø¹ÙŽØ§Ù‡ÙØ±Ù الْØÙŽØ¬Ù’رÙ
Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian (HR. Bukhari)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)