Assalamu'alaikum, saya bekerja di salah satu perusahaan swasta. Tugas saya adalah mengawasi pekerjaan bawahan. Bagaimana hukumnya ketika para bawahan melakukan manipulasi data/mengisi data dengan tidak benar sepengetahuan kita sebagai atasan? Dengan dalih untuk kelancaran proses. Jazakallahu khair
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Semua kemunkaran harus diinkari dan diubah menjadi lebih baik. Terkait dengan nahi munkar. Rasulullah saw menjelaskan dalam sabdanya:
عَنْ أَبÙÙŠ سَعÙÙŠÙ’Ø¯Ù Ø§Ù„Ø®ÙØ¯Ù’رÙÙŠÙÙ‘ رَضÙÙŠÙŽ Ø§Ù„Ù„Ù‡Ù Ø¹ÙŽÙ†Ù’Ù‡ÙØŒ قَالَ: Ø³ÙŽÙ…ÙØ¹Ù’ت٠رَسÙولَ الله٠ﷺ ÙŠÙŽÙ‚ÙوْلÙ: «Ù…َنْ رَأَى Ù…ÙنْكÙمْ Ù…Ùنْكَراً ÙÙŽÙ„Ù’ÙŠÙØºÙŽÙŠÙّرْه٠بÙيَدÙÙ‡ÙØŒ ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ ÙŠÙŽØ³ØªÙŽØ·ÙØ¹Ù’ ÙَبÙÙ„ÙØ³ÙŽØ§Ù†ÙÙ‡ÙØŒ ÙÙŽØ¥Ùنْ لَمْ ÙŠÙŽØ³ØªÙŽØ·ÙØ¹Ù’ ÙَبÙقَلْبÙه٠وَذَلÙÙƒÙŽ أَضْعَÙ٠الإÙيْمَانٻ Ø±ÙŽÙˆÙŽØ§Ù‡Ù Ù…ÙØ³Ù’Ù„ÙÙ…ÙŒ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim )
Dalam hadis diatas disampaikan bahwa setiap orang yang melihat kemunkaran harus mengubahnya dan meningkarinya denga cara yang paling sesuai dengan keadaan orang yang melakukan inkarul munkar dan keadaan orang yang melakukan kemunkaran. Jika dia mampu dengan kekuatan dan kekuasaannya (tangan) maka hendaknya dilakukan dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dingkari dengan lisan dan tulisannya. Dan jika tetap tidak mampu maka cukup dengan ingkar dalam hati. Hatinya menolak adanya kemunkaran tersebut.
Ada hal yang harus diperhatikan ketika melakukan inkarul munkar. Antara lain:
Terkait sikap yang anda harus ambil pada kasus yang anda sampaikan diatas, dapat kami sarankan: Anda sebaiknya memerintahkan kepada bawahan anda agar memberi data yang benar. Jika ada kondisi yang memaksa mereka untuk memberi data yang tidak benar, apakah itu masuk kondisi darurat atau tidak. Selama tidak dalam kondisi darurat maka cara yang benar harus menjadi pilihan walau hal itu sulit. Wallahu a’lam bishowab. (as)