Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Tidak Ingin Bercerai


Pertanyaan:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz/Ustadzah.

Saya ingin menanyakan apabila seorang suami tidak menafkahi istri selama lebih dari 1 tahun, apakah istri boleh menggugat cerai suami? Lalu jika suami tidak mau bercerai tetapi suami tetap tidak memberi nafkah dan akhirnya membuat istri mengusir suami dari rumah (milik istri), apakah yang dilakukan oleh istri tersebut termasuk dosa besar?

Kebetulan suami bekerja dan istri pun bekerja. Akan tetapi suami tidak pernah memberikan semisal uang belanja sepeserpun, dan semua kebutuhan rumah tangga, istri yang menanggung termasuk tugas suami atau tugas laki-laki, istri yang mengerjakan. Saya pernah melihat ceramah dari salah seorang Ustadz yang mengatakan bahwa, "Jika seorang suami tidak bisa memberi nafkah dan istri tidak ikhlas, maka mintalah cerai agar tidak berlarut-larut atau membawa keburukan. Atau lanjutkan rumah tangganya dengan ikhlas dan bersabar meski tidak dinafkahi, insya Allah pahalanya surga."

Tapi bagaimana jika istri tidak ikhlas karena tidak dinafkahi dan meminta cerai, tetapi suami tidak ingin bercerai, itu harus bagaimana ya, Ustadz/Ustadzah? 

Semoga Ustadz/Ustadzah berkenan membalas pertanyaan dari konsultasi ini. Terimakasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



-- Wati (Tangerang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Setiap suami dan isteri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika ada kewajiban yang tidak ditunaikan yang menyebabkan ketidak harmonisan keluarga, dan jika keluarga itu dipaksakan tetap bersatu akan menimbulkan kedhaliman satu dengan yang lain dan tidak ternunaikannya hukum Allah dalam keluarga,maka suami boleh mentalak atau menceraikan isterinya. Atau isteri berhak melakukan gugatan cerai  suaminya.

Seorang isteri tidak diperbolehka melakukan gugatan cerai tanpa adanya alasan yang mendesak. Dimana alasan itu membuat isteri tidak bisa menunaikan hukum Allah yang dibebankan kepadanya dalam urusan keluarganya. Rasulullah saw bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.

“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan (kondisi yang mendesak), maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah untuk mengukur kondisi mendesak yang membolehkan wanita melakukan gugatan cerai/khulu’. Beliau mengatakan:

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323)

Dalam Kompilasi Hukum Islam diuraikan alasan-alasan gugatan cerai: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,  Jo.Pasal  19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

Melihat kondisi yang anda hadapi maka anda diperbolehkan melakukan gugatan cerai jika tidak ada lagi solusi masalah yang anda hadapi kecuali berpisah. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc