Bingung Sudah Sah Cerai Atau Belum

Pernikahan & Keluarga, 12 Juni 2023

Pertanyaan:

Saya dan suami sudah pisah rumah selama 5 bulan karna setiap bertengkar saya selalu minta dipulangkan kerumah orang tua, akhirnya suami memulangkan saya kepada orang tua saya .

Sebulan setelah dia memulangkan saya dia datang lagi 2 kali meminta saya kembali kepada org tua saya, tapi orang tua saya tidak mengizinkan, dan sampai saat ini kami belum bersama lagi karna orang tua tidak mengizinkan

Apakah status kami saat ini masih sah suami istri? Jika masih sah, bagaimana cara saya menyampaikan kepada orang tua saya agar mereka mengizinkan kami utk bersama .



-- Hamba Allah (Jambi)

Jawaban:

Wa alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Untuk memastikan anda sudah bercrai atau belum, harus dipastikan dulu niat anda minta dipulangkan ke rumah orangtua anda dan niat suami anda memulangkan anda ke rumah orangtua anda. Jika niat anda meminta suami anda memulangkan anda ke rumah orangtua adalah niatnya minta cerai dan niat suami anda memulangkan anda juga menceraikan anda, maka anda dan suami telah bercerai. Karena kata minta dipulangkan atau memulangkan ke rumah orangtua termasuk jenis talak kinayah. Talak tidak langsung dan tidak tegas yang membutuhkan niat pelakunya. Jika pelakunya berniat talak, maka  dengan talak kinayah tersebut jatuhlah talak. Jika niatnya bukan niat talak, maka tidak jatuh talak.

Jika anda belum berstatus talak, atau masih dalam status talak tapi masih berada dalam masa iddah (belum lewat tiga kali bersih dari haid sejak dipulangkan) maka anda masih sah isteri suami anda, dan dia lebih berhak atas diri anda daripada orangtua anda. Orangtua tidak berhak untuk melarang anaknya rujuk dengan suaminya.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc