Hukum Masuk Ke Tempat Ibadah Agama Selain Islam

Lain-lain, 21 Juni 2023

Pertanyaan:

Waktu itu bertepatan hari minggu, saya dan papa saya pergi jalan2 ke PIK. Lalu papa saya bercanda "cobain tuh wc PIK". Namun ternyata, jalan untuk menuju ke toilet tersebut, ada di dalam taman doa (tempat berdoa untuk non Islam). Terdapat patung disana dan juga orang2 yang sedang berdoa. Namun pada akhirnya, saya yang mengajak papa saya ke toilet. Yang artinya saya dan papa saya masuk ke taman doa itu. 
saya belum tahu bagaimana hukumnya masuk ke tempat seperti itu pada saat itu. Saya berpikir "tidak apa-apa". Saya dan papa saya hanya ke toilet dan setelahnya langsung keluar dari tempat itu. 
bagimana hukumnya? Apakah menyebabkan murtad atau tidak? 

terima kasih



-- Putri (Tasikmalaya)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Masuk tempat ibadah non muslim bukan untuk ibadah diperbolehkan. Apalagi jika di dalam tempat ibadah itu ada hajat yang harus ditunaikan disana. Amal itu tergantung pada niatnya. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ِ

Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; " (HR. Bukhari)

Karena niat anda masuk tempat ibadah non muslim itu untuk buang air, maka hukumnya mubah.. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc