Bismillah, Apa hukum mengkoleksi uang yang masih bisa dipakai sebagai mata uang? Saya mempunya uang 75 ribu edaran terbatas untuk kemerdekaan RI ke 75. Saya suka sekali dengan uang tersebut karena uangnya yang terbatas dan desainnya bagus sehingga saya menaruhnya di dalam plastik agar tetap bagus dan saya taruh di lemari tanpa niatan untuk menggunakannya untuk bertransaksi. Bagaimana hukumnya mengkoleksi uang seperti begitu?
Jazakumullah khair
Wa alaikum salam warahmatullahi wabrakatuhu.
Mengoleksi benda adalah perkara muamalah. Hukum asalnya adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Akan tetapi ketika yang dikoleksi itu adalah uang, dimana uang menjadi alat tukar yang bernilai, maka mengoleksinya sama dengan menyia-nyiakan barang yang berguna menjadi tidak berguna. Dan itu termasuk mubadzir. Allah swt melarang perilaku mubadzir, menghamburkan harta secara boros. Allah swt berfirman:
وَاٰت٠ذَا Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ±Ù’بٰى ØÙŽÙ‚َّهٗ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’ÙƒÙيْنَ وَابْنَ السَّبÙيْل٠وَلَا ØªÙØ¨ÙŽØ°Ù‘ÙØ±Ù’ تَبْذÙيْرًا
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al Isra:26)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)