Apa Hukum Jasa Topup E Wallet (dana, Ovo, Shoppe Pay, Grabpay, Gopay, Dsm)

Fiqih Muamalah, 1 Agustus 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

1. Apa hukumnya jika menerima jasa topup e wallet seperti Dana, dan semacamnya?

2. Apa hukumnya jika kita menerima pembayaran PLN dan sebagainya namun itu sudah terkena denda? Karena telat membayar?



-- Muhammad Nizar Zulmi Utomo (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menitip uang pada e-wallet, itu sama seperti kita menitip uang pada suatu toko. Jika mau belanja, akan didebet langsung dari saldo kita. 

Akad yang ada di e-wallet adalah meminjamkan (qardhun), bukan menitip (wadi’ah). buktinya bahwa uang kita yang ada di e-wallet dimanfaatkan oleh pihak pemilik aplikasi. dan fihak aplikasi akan memberikan kita manfaat istimewa dengan memberikan diskon, promo, dan semacamnya. Tujuannya adalah supaya uang kita tetap berada di e-wallet. 

Kalau itu cuma sekadar menitip pada pihak aplikasi (wadi’ah), maka penerima titipan, mestinya tidak bisa menggunakan dana yang dititipkan, atau pertanyaan sederhananya, masak orang dititipi  malah memberikan hadiah kepeda yang menitip?

Perbedaannya adalah sebagai berikut :

Sifat qardhun (peminjaman) adalah dana dijamin balik, walau pihak peminjam itu merugi, dan Sifat wadi’ah (penitipan) adalah dana yang dititip bersifat amanat, jika ada kehilangan karena bukan kesengajaan pihak yang dititip, tidak ada ganti rugi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Kalau sekadar menyimpan pada e-wallet, terus kita gunakan: hukumnya mubah atau diperbolehkan in syaa Allah, tetapi Kalau menyimpan pada e-wallet dan karenanya mendapatkan manfaat “free ongkir”, “masa promo” karena top-up pada e-wallet: inilah RIBA, karena diantara kaidah riba itu ialah: "Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba".

Perihal denda karena disebabkan ada keterlambatan dalam membayar PLN, itu in syaa Allah boleh, tetapi denda karena terlambat dalam membayar utang itu adalah riba.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikn kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA