Cerai Atau Rujuk

Lain-lain, 13 Agustus 2023

Pertanyaan:

Assalmu'alaikum

Pernikahan saya umur 5 tahun dengan suami saya dan sudah dikarunai anak yang sekarang umur 4 tahun. Di umur 2 tahun pernikahan kita mengalami pertengkaran yang hebat, dan saya mengatakan kepada suami saya ingin pisah tapi suami saya tidak mau, setelah 3 bulanan pun saya memberi kesempatan kepada suami saya tapi suami saya tetap melakukan hal membuat saya kecewa sehingga pertengkaran itu terjadi lagi. saya meminta suami saya agak tidak tinggal lagi bersama saya, dengan begitu suami saya pun pergi kerumah orang tuanya dan tinggal dsana saya pun tinggal dirumah orang tua saya dengan anak saya, tapi setiap bulannya dia beri nafkah keoada anak saya tapi tidak memberi nafkah ke saya , pertanyaan saya apa itu udah termasuk cerai ?

Dan satu lagi kalau kita ingin rujuk apa yang harus kita lakukan apa harus melakukan akad lagi ?

 

Terimakasih  



-- Winni (Bogor )

Jawaban:

Wa alaiku salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Permasalahan cukup rujuk atau perlu menikah lagi pada kasus yang anda tanyakan diatas tergantung pada status perpisahan anda dengan suami dan tergantung berapa lama rentang waktu perpisahan anda.

Untuk memperjelas status perpisahan anda, anda perlu menanyakan kepada suami anda, apakah dengan berpisah rumah, dan kembali ke rumah orantua masing-masing, dia maknai sebagai perceraian atau hanya sekedar perpisahan rumah saja?. Kenapa hal itu perlu ditanyakan kepada suami? karena hak talak itu di tangan suami. Jika dia memaknai perpisahan itu sebagai perceraian, maka sejak tanggal anda berpisah itulah status anda bercerai, dan sejak tanggal itu pula dihitung masa iddah. Dan jika masa perpisaha itu belum melewati masa iddah yaitu tiga kali haid, maka cukup rujuk dan tidak perlu menikah ulang/akad nikah lagi. Tetapi jika telah lewat masa iddah, maka jika ingin kembali bersama maka dibutuhkan nikah ulang/akad baru.

Jika perpisahan itu oleh suami anda dimaknai bukan perceraian, tetapi hanya perpisahan biasa untuk saling menahan diri, bukan untuk bercerai. Maka tidak terjadi perceraian dan kerenanya tidak perlu rujuk dan nikah ulang. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc