Talak

Fiqih Muamalah, 24 Agustus 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz..

Saya dan suami sudah menikah 5 tahun lebih, dan sering sekali bertengkar bahkan saya sampai lupa apa saja kata-kata suami yg menyinggung perceraian, beberapa yg saya ingat "anak-anak biar saya yg urus, kita punya takdir masing-masing" "kalo begini terus masing-masing saja" "ya sudah kalo kamu mau pulang, sana pulang ke rumah orangtuamu" "aku bakal ngomong ke orangtuamu" dll krn saya memang tipikal orang yg mudah lupa, seingat saya dia tidak pernah bilang talak secara langsung atau bilang pisah. Saya jg pernah tanya langsung ke dia apakah kamu pernah niat menceraikan saya? Dia jawab tidak.

nah kemarin kami bertengkar lagi karena ada kesalahpahaman, posisinya dia baru saja pulang setelah 2 hari camping dan langsung tidur + belum makan, saya bangunkan dia secara paksa untuk meminta penjelasan dia sampai bersumpah demi Allah tidak melakukan apa-apa tapi saya masih denial ingin dia mengakui, terus dia bilang "nggeusan lah"(udahan lah), terus dia packing semua baju dia dan anak-anak. Kami disitu masih berdebat dan saya tanya "kamu ceraikan saya bukan?" Tapi dia tidak jawab, setelah keadaan reda dan dingin karena dia sudah sholat dan akan pergi, saya minta maaf dan kami baikan lagi.

Pertanyaannya kira-kira saya sudah berapa kali ditalak ya pak ustadz? Saya jadi ragu takutnya pernikahan kami sudah tidak sah dan masuk kategori zina..

Wassalamu'alaikum 



-- Ima (Cianjur)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Talak dilihat dari aspek lafadz yang digunakan ada dua macam :

1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu, aku ceraikan kamu.

Apabila suami mengatakan kepada istrinya dengan lafadz yang shorih, meskipun dengan bersenda gurau atau emosi dan tidak ada niat talak, maka secara otomatis jatuhlah hukum talak atas istrinya

2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah, seperti : " kita pisah saja" atau " kita sudah tidak cocok lagi" atau yang sejenisnya

Ketika suami mengatakan kepada istri dengan lafadz kinayah, maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niatnya disaat suami tersebut mengucapkannya, apabila saat mengucapkan lafadz tersebut kepada istrinya disertai dengan niat talak, maka jatuhlah hukum talak dan demikian sebaliknya, kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Berdasarkan hal tersebut, maka seyogyanya anda menanyakan/menkonfirmasi kepada suami, apakah saat ia mengucapkan lafadz kinanyah tersebut dengan menyertai niat untuk mentalak anda, kalau suami menjawab bahwa tidak pernah menyertakan niat talak pada setiap mengatakan dengan lafadz kinayah, maka tidak jatuh talak, dalam arti belum jatuh talak atas anda sebagai istri, tetepi kalau dia menyertakan niat talak, maka tinggal menghitung saja, suami anda menyertakan niat tersebut pada saat saat ia mengatakan kepada anda lafadz kinayah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA