Assalamualaikum ustadz
Saya jarang atau tidak pernah berziarah di makam ibu bahkan sudah lupa lokasinya. Bagaimana hukumnya ? Apakah berdosa?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Kewajiban seorang anak kepada orangtuanya yang sudah meninggal dijelaskan oleh hadits nabi berikut:
Abu Usaid pernah menceritakan sebuah hadits berikut:
بَيْنَمَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلْ بَقِيَ عَلَيَّ مِنْ بِرِّ أَبَوَيَّ شَيْءٌ بَعْدَ مَوْتِهِمَا أَبَرُّهُمَا بِهِ؟ قَالَ: " نَعَمْ خِصَالٌ أَرْبَعَةٌ: الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا، وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا، وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا رَحِمَ لَكَ إِلَّا مِنْ قِبَلِهِمَا، فَهُوَ الَّذِي بَقِيَ عَلَيْكَ مِنْ بِرِّهِمَا بَعْدَ مَوْتِهِمَا
Artinya: “Suatu ketika saya sedang duduk-duduk bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar sowan. Ia bertanya kepada Rasul, ‘Ya Rasul, apakah saya bisa berbaik budi kepada kedua orang tua saya yang sudah meninggal?’ Rasulullah lalu menjawab, ‘Iya, ada empat hal, yaitu (1) mendoakan mereka, (2) memohonkan ampunan untuk keduanya, (3) menunaikan janji mereka dan memuliakan teman mereka, dan (4) menjalin silaturahim dengan orang-orang yang tidak akan menjadi saudaramu kecuali melalui perantara ayah-ibumu. Itulah budi baik yang harus kamu lakukan setelah mereka meninggal’.” (Musnad Ahmad: 16059)
Adapun berziarah kubur ke makam orangtua dalam rangka mendoakan dan mengingat bakti orantua maka itu salah satu bentuk berbakti kepadanya. Yang paling penting dilakukan untuk orangtua adalah mendoakannya bukan berziarahnya. Sehingga kalau anda tidak menyempatkan diri untuk menziarahi atau mendatangi kuburannya tidak ada dosa atas diri anda selama anda masih melakukan baikt-bakti lainnya.
Ziarah kubur itu hukumnya sunah. Ziarah kubur tidak harus mengunjugi makam orangtua. Walaupun biasanya orang lebih memilih ziarah kubur orantuanya, gurunya, tokoh besar dan lain sebagainya. Bisa mengunjungi makam siapa saja dan dimana saja, karena tujuan diperintahkan ziarah kubur adalah untuk mengingatkan akan kematian dan akhirat. Rasulullah saw bersabda:
عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)