Menikah Dalam Keadaan Hamil

Fiqih Muamalah, 9 September 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Selamat pagi, Saya ingin bertanya tentang hukum nikah menurut islam ketika mempelai wanita sedang mengandung atau barbadan dua, apakah pernikahannya sah? Atau kah harus melakukan pernikahan ulang ketika anak yang dikandungan nya sudah lahir? 

Terima Kasih



-- Issa (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau yang menikahi wanita yang hamil tersebut adalah laki laki muslim yang menzinainya, maka in syaa Allah nikahnya sah, namun anak yang kemudian lahir dari hasil zina tersebut tidak bernasab ke bapak biologisnya, tetapi bernasab ke ibunya (Bin/Binti ibunya), dasarnya adalah firman Allah dalam suroh An Nur (QS.24) ayat ke-3

Dan kalau yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki laki yang tidak menzinainya, maka nikahnya tidak sah, kecuali akad nikahnya dilakukan setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a';lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA