Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wa barakatuh
Ustadz mohon pencerahan nya setiap 1 bulan sekali saya kegiliran untuk menjaga proses produksi yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah sholat Jumat..bagaimana hukumnya jika mengutamakan pekerjaan ini dari pada melaksanakan kewajiban sholat Jumat apa yang harus saya lakukan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria wajib Jumat, dan tidak ada toleransi, bagi siapapun yang meninggalkannya tanpa ada udzur, ia mendapat ancaman dosa yang berat berdasarkan petunjuk hadits Nabi.
Hanya saja, tuntutan sebagai seorang muslim yang mempunyai profesi tertentu, seperti satpam, polisi, pekerja pabrik, dokter anestesi, dokter bedah dan sejenisnya adalah sebuah dilema. Satu sisi Jumat adalah kewajiban, di sisi yang lain seseorang itu bisa jadi dituntut untuk standby menjaga kantor atau perusahaan tertentu, atau menjaga pasien agar terjamin keselamatannya, terjamin hartanya atau jiwanya. Sementara Islam adalah agama yang mudah, tidak membebani pemeluknya di luar batas kemampuannya, tidak pula memberikan beban yang berat kepada umatnya. Termasuk di antaranya dalam permasalahan ini. Seseorang yang berprofesi seperti yang telah disebutkan, tidak wajib baginya melaksanakan shalat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan Jumat. Hal ini karena mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan:
ومنها أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه
“Di antara udzur-udzur (Jumat dan shalat jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1, halaman 345)
Dalam perspektif mazhab Hanbali ditegaskan, termasuk udzur Jumat adalah kekhawatiran adanya kerugian dalam pekerjaan yang dibutuhkan untuk menghidupi keluarga atau dirampasnya harta yang ia disewa untuk menjaganya.
Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi mengatakan:
ومما يعذر به في ترك الجمعة والجماعة خوف الضرر في معيشة يحتاجها أو مال استؤجر على حفظه
“Termasuk udzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah shalat adalah kekhawatiran kerugian dalam pekerjaan yang ia butuhkan, atau harta yang ia disewa untuk menjaganya.” (Syekh Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al-Mardawi, al-Inshaf, juz 2, halaman 212).
Berdasarkan hal tersebut, maka pada saat datang giliran anda untuk menjaga proses produksi yang tidak mungkin anda tinggalkan, in syaa Allah bisa menjadi udzur bagi anda untuk tidak jumatan dan anda ganti dengan shalat dzuhur
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.