Assalamualaikum ustad
1. Saya terlambat dan jadi masbuk. Ketika selesai imam. Saya bermakmum dengan masbuk juga. Tiba tiba saya merasa melakukan kesalahan. Saya mundur kebelakang padahal cuman berdua.
Saya lalu menyelesaikan shalat. Tapi hanya 3 rakaat. Bagaimana hukumnya. Saat masbuk disamping saya jadi imam. Sementara saya mengulang shalat. Setelah shalat selesai. Apakah mempengaruhi sahnya masbuk yg sudah jadi imam saya dalam shalat sebelumnya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mohon maaf pertanyaan anda kurang bisa kami fahami secara utuh, sehingga sulit untuk menjawabnya