Orang Menepuk Pundak Saat Shalat Sunnah

Sholat, 30 September 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Semoga Allah merahmati Ustadz. Afwan, izin bertanya Ustadz. Saya tadi kan lambat bangun untuk shalat subuh berjamaah di masjid. Pas saya shalat sunnah fajar ada yang nepuk pundak saya, nah itu saya langsung jaharkan bacaan al fatihah saya tapi niatnya tetep shalat sunnah. Sesudah salam saya langsung shalat fardhunya. Apakah shalat berjamaahnya sah?, apakah saya tetep dapat pahala shalat fardhu Subuh berjamaah? padahal saya shalat fardhunya sendiri. 



-- Toni Handoko (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Imam Asy Syafi’i menjelaskan mengenai masalah perbedaan antara niat imam dan niat makmumnya dalam shalat berjamaah, Beliau rahimahullah berkata 

ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه

Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201)

Penjelasan Imam Syafii tersebut menujukkan akan bolehnya perbedaan niat dalam shalat berjamaah antara imam dan makmumnya, seperti yang satu mengerjakan shalat Dhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. 

Diantara dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ

Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib.

Berdasarkan hal tersebut, maka in syaa Allah anda mendapatkan fadhilah berjamaah ketika anda berposisi sebagai imam saat shalat sunnah fajar, tetapi shalat shubuh anda tentu terhitung sebagai shalat sendiri

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.





-- Agung Cahyadi, MA