Terlambat Membaca

Sholat, 1 Oktober 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Saya bukan masbuk. Mengikut dari awal. Pada shalat sirr. Seringkali saat imam rukuk. Saya belum selesai alfatihah. Apakah saya mengikuti imam? Atau menyelesaikan alfatihah. Tapi tertinggal. 

Kalau saya mengikuti imam.bisakah alfatihah saya ditanggung imam?

 



-- Fu An (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum asal dalam berjamaah itu adalah kewajiban bagi makmum untuk mengikuti imamnya, tidak mendahului, membarengi dan tidak boleh terlambat dalam mengikuti imamnya

Manshur Al Bahutiy Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan jika makmum tertinggal satu rukun dari imamnya tanpa udzur, sebagaiman dia tertinggal satu ruku’ tanpa udzur, batallah sholatnya. Tapi jika tidak demikian, yaitu dia tertinggal satu rukun karena udzur berupa mengantuk atau lupa atau berdesak-desakannya jamaah (sehingga dia susah untuk ruku’ dan sebagainya sehingga tertinggal), jika dia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi dan dia menyusul sang imam, rokaatnya tadi sudah sah. Dan itu memang harus dia kerjakan, jika memungkinkan baginya untuk mengejar sang imam tanpa melakukan perkara yang terlarang (tanpa meninggalkan satu rukunpun).” (“Syarh Muntahal Irodat”/1/hal. 266).

Al Khothib Muhammad bin Ahmad Asy Syarbiniy Asy Syafi’iy rohimahulloh berkata: “Adapun jika dia tertinggal kurang dari satu rukun, seperti: sang imam ruku’ duluan sebelum makmum, lalu sang makmum menyusulnya sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku’, atau sang makmum tertinggal satu rukun karena suatu udzur, maka tidaklah batal sholatnya. Ini pasti.” (“Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj”/1/hal. 506). 

Manshur Al Bahutiy Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan jika tidak demikian, yaitu dia tidak menunaikan rukun yang tertinggal tadi tapi dia langsung menyusul sang imam, karena tidak memungkinkan baginya untuk itu, maka rekaatnya yang dia tertinggal dalam rukun itu tadi, tidak teranggap, maka dia harus membayar rokaat tersebut dengan mendatangkan gantinya (menambah satu rokaat).” (“Syarh Muntahal Irodat”/1/hal. 266).

Dan jika si makmum tertinggal dari imamnya dengan sengaja dalam satu rukun, lalu dia menyusul sang imam sebelum sang imam berpindah ke rukun yang berikutnya, sholat si makmum sah, tapi makruh atau dosa karena dia menyelisihi perintah Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam untuk mengikuti imam tanpa penundaan.

Dari Anas bin Malik  : dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi waalihi wasallam yang bersabda:

«إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا سجد فاسجدوا، وإن صلى قائما فصلوا قياما». (أخرجه البخاري (378) ومسلم (411))

“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka jika dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan jika dia ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika dia sujud maka sujudlah kalian, dan jika dia sholat berdiri, maka sholatlah dengan berdiri.” (HR. Al Bukhoriy (378) dan Muslim (411)).

Berdasarkan hal tersebut, maka apabila anda bisa segera menyelesaikan bacaan Al Fatihah, dan segera ruku' untuk mengikuti imam, maka shalat anda sah, tetapi kalau anda khawatir imam akan segera i'tidal/bangkit dari ruku', maka sebaiknya segera mengikuti imam, meskipun anda tidak selesai dalam membaca Al fatihah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA