Dhihar

Fiqih Muamalah, 31 Oktober 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad..

Ustad.Saya itu mengalami was was pernah mengucapkan dhihar apa tidak..Krn saya kurang ilmu tentang fiqih zihar..apakah zihar itu cuma sekedar mengucapkan tubuh istriku sama dengan tubuh ibuku..apakah pernyataan tersebut sudah jatuh zihar walaupun tanpa berniat zihar atau talak..mohon pencerahannya ustad.terimakasih..



-- Bowo (Wonosari)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pernyataan atau shighat zhihar ada dua :

Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh.

Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau matamu seperti matanya”. Dalam kasus ini, maka jatuh atau tidaknya zhihar akan ditentukn oleh niat suami saat mengucapkannya, jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh.

Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin :

  وَإِمَّا كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ ظِهَارًا وَإِلَّا فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، 1418هـ/1998م، ج، 4، ص. 43)  

“(Shighat zhihar) ada kalanya berupa shighat kinayah seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar”.

Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali: 

  فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11

“Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)

Berdsarkan hal tersebut diatas, maka ucapan suami dengan menyamakan tumbuh istri dengan tubuh ibunya, menyamakan rambut istri dengan rambut ibunya dengan tanpa mengetahui hukum zhihar dan tentu tidak ada niat untuk menzhihar, bahkan hanya sekedar untuk memuji saja, maka tidak terjadi hukum zhihar atas istri

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassaalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA