Assalamu alaikum.
Mohon pencerahan mengenai masalah rumah tangga saya. Kronologis awal kami berdua bertengkar dan saya pun emosi lalu mengatakan lebih baik kita berpisah saja kemudian istri saya memanggil Abang nya. dan dia saat saya di tanya kenapa mau berpisah dan bercerai dengan istri saya. Lalu istri nya Abang ipar saya malah mengatakan mau menjatuhkan talak berapa terhadap istri saya, dalam situasi dan kondisi saya sedang emosi memuncak lalu saya ucapkan talak 3 Sekaligus . Tanpa berpikir dengan jernih kemudian selang beberapa hari saya dan istri menyesali atas pertengkaran kemarin. Dan kami pun sepakat untuk damai dan rujuk. Tapi pihak keluarga istri saya menolak bahwa saya telah menjatuhkan talak 3 dan tidak bisa rujuk kembali. Mohon info untuk kepastian hukum menjatuhkan talak nya. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para ulama berbeda pendapat perihal talak yang dilakukan 3 sekaligus dalam satu waktu,
1. Tidak Jatuh Talak.
Karena talak tiga sekaligus dianggap sebagai talak bid'ah. Dan bagi kalangan ini, talak bid'ah malah sama sekali tidak menjatuhkan talak. Jadi talak dengan cara begini sama sekali bukan talak, jadi tidak perlu rujuk atau apapun. Isteri yang ditalak dengan cara begini tetap masih isteri, tidak ada yang berubah dari perkawinan.
2. Jatuh Talak
Sedangkan jumhur ulama meski mengharamkan talak tiga sekaligus, namun seandainya dilakukan juga, maka tetap jatuh talak. Tapi mereka berbeda pendapat, apakah jatuh talak tiga atau jatuh talak satu.
2. 1. Jatuh Talak Tiga
Sebagian dari ulama mengatakan jatuh talak tiga, karena beberapa dalil berikut ini:
Dari Sahal bin Saad berkata bahwa ketika orang dari Bani Ajlan meli'an isterinya dia berkata, "Ya Rasulullah, aku menzhaliminya kalau aku tetap menahannya. Dia Aku talak, Aku talak dan Aku talak." (HR Ahmad)
Dalil ini dijadikan dalil penguat dari jatuhnya talak tiga dengan satu lafadz, di mana kejadian itu terjadi di hadapan Rasulullah.
Mereka yang berpendapat seperti ini menggambarkan bahwa talak itu ibarat seorang menjatuh tiga buah pensil sekaligus. Maka ketiganya akan jatuh secara bersamaan.
2. 2. Jatuh Talak Satu, Bukan Tiga
Pendapat lain mengatakan seandainya ada orang menceraikan isterinya dengan lafadz talak tiga sekaligus dalam satu majelis, maka meski lafadz talaknya menyebutkan tiga, tapi yang jatuh adalah talak satu, bukan tiga.
Dalilnya adalah beberapa riwayat berikut ini:
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rukanah telah menceraikan isterinya talak tiga dalam satu majelis, tapi kemudian dia bersedih menyesalinya.Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana kamu menceraikakannya"? "Dia saya talak tiga", jawabnya. "Dalam satu majelis?", tanya Rasulullah SAW. "Ya", jawab Rukanah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu hanya talak satu, rujuklah kalau kamu mau." Maka Rukanah pun merujuk isterinya." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Dalam hadits ini bahwa Rasulullah tidak menganggap talak tiga sekaligus sebagai talak tiga, tetapi dianggap sebagai talak satu saja. Dan buktinya, Rukanah dipersilahkan untuk merujuk isterinya kembali. Seandainya jatuh talak tiga, maka tidak mungkin beliau memintanya merujuk isterinya.
Dalam mensikapi adanya perbedaan antara Ulama, magi bagi setiap muslim boleh untuk memilih salah satu pendapat dengan tidak boleh untuk menginkari pendapat yang berbeda
Dan apabila anda dan istri memilih pendapat yang terkahir (dan kami memilih pendapat ini), berarti masih ada kesempatan bagi kalian untuk ruju' kembali
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.