Masturbasi

Fiqih Muamalah, 6 November 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

saya seorang perempuan, saya dulu punya kebiasaan masturbasi sendiri. Saya tidak tahu hukumnya jika setelah masturbasi harus mandi junub, yg saya tahu perihal mandi Junub itu air mani yg keluar (dan saya tahunya ini hanya air mani laki2 saja), setelah berhubungan, dan setelah haid. Tetapi setelah haid saya selalu mandi wajib. Selama ketidaktahuan saya, saya melakukan puasa dan sholat. Saat ini saya ingin bertaubat atas perbuatan saya. Dan bagaiman hukumnya puasa dan sholat saya waktu itu? Apakah saya harus mengqadha dan membayar fidyahnya?

 



-- Hamba Allah (Jakarta)

Jawaban:

Wa'al;aikumussalaam wrwb.

Salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci dari hadats (dengan berwudhu kalau berhadats kecil dan dengan mandi bila berhadatas besar), adapun untuk berpuasa tidak harus dalam suci. Oleh karenanya, mestinya anda berkewajiban untuk mengqadha' shalat shalat yang anda telah anda kerjakan dahulu dalam keadaan anda belum bersuci dari  hadats besar.

Dan hal yang juga anda wajib lakukan, yaitu bertaubat kepada Allah atas dosa dosa anda, yang diantaranya dosa kebiasaan masturbasi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA