Suami saya vcs dengan wanita BO, apa yg harus saya lakukan? Apakah boleh saya mengajukan perceraian?
Wa alaikum salam wr wb.
Perceraian adalah solusi terakhir dalam mengatasi problem pernikahan. Perceraian adalah pintu terakhir untuk keluar dari masalah yang tidak diselesaikan. Meminta cerai haram hukmnya jika tidak alasan yang kuat dan mendesak. Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)“. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Jika ada masalah, maka harus diselesaikan sesuai dengan tahapan-tahapannya. Masalah yang sedang anda hadapi bisa dilihat dari dua sudut:
Pertama : Kemungkaran suami.
Apa dilakukan suami anda termasuk perilaku munkar. Perbuatan maksiat yang harus diinkari dan ditolak agar kembali kepada jalan yang benar. Untuk mengingkari kemungkaran,ada tiga tahapan yang harus dilakukan. Hal itu seperti yang disabdakan Rasulullah saw:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ».
Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.’” (HR. Muslim)
Karena anda yang melihat kemunkaran yang dilakukan suami, maka kewajiban menginkarinya dengan cara yang paling tepat. Bisa dengan nasehat, dialog dan diskusi dan bisa juga dengan sikap yang lebih keras jika hal itu dikehendaki.
Kedua : Nusyuz dari suami.
Yaitu sikap tidak bertanggung jawab suami kepada istrinya. Menyakiti hati istrinya dengan perilaku yang tidak pantas yang mengarah kepada perselingkuhan dan perzinaan. Untuk menghadapi suami yang nusyuz, langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan upaya damai dan santun, yaitu dengan mengajak musyawarah dan diskusi mengenai masalah yang terjadi. Dengan harapan, masalah akan segera berakhir dan kehidupan berkeluarga menjadi normal dan harmonis. Allah berfirman dalam al-Qur’an Qs. An-Nisa:128 ً
وَاٍن ِ اﻣْﺮَاَة ٌ ﺧَﺎ ﻓَﺖ ْ ﻣِﻦ ْ ﺑَﻌْﻠِﮭَﺎ ﻧُﺸُﻮْزًا اَوْاِﻋْﺮَاﺿًﺎ ﻓَﻼ َ ﺟُﻨَﺎح َ ﻋَﻠَﯿْﮭِﻤَﺎ اَن ْ ﯾﱡﺼْﻠِﮭَﺎ ﺑَﯿْﻨَﮭُﻤَﺎ ﺻُﻠْﺤﺎ وَاﻟﺼﱡ ﻠْﺢ ُ ﺧَﯿْﺮ ٌ وَاُﺧْﻀِﺮَت ِ اﻻَْﻧْﻔُﺲ ُ اﻟﺸﱡﺢ ﱠ وَاِن ْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮْا وَﺗَﺘﱠﻘُﻮْا ﻓَﺎِن ﱠ ﷲ َ ﻛَﺎن َ ﺑِﻤَﺎﺗَﻌْﻤَﻠُﻮْن َ ﺧَﺒِﯿْﺮًا
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik(bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jika dengan upaya diatas, tidak membuahkan perubahan yang lebih baik, maka anda berhak untuk mengajukan cerai. Wallahu a’lam bishowab.(as)