Cara Shalat Qadha Tanpa Bersuci

Sholat, 8 Desember 2023

Pertanyaan:

Saya sudah 1 tahun lumpuh cedera saraf patah tulang leher karena kecelakaan motor. Saya browsing" di internet, penyakit ini bisa sementara atau permanen, tapi saya optimis sembuh karena Allah. Ada beberapa komplikasi seperti fungsi buang air kecil dan besar yang terganggu dan luka/borok tekan karena kelamaan berbaring. Sehingga saya melakukan shalat lihurmatil waqti karena sulit dalam bersuci baik badan, tempat, dan pakaian. Pertanyaannya, bagaimana cara saya meng-qadha shalat yang lalu-lalu sebelum saya sakit sedangkan saya sendiri hanya bisa shalat lihurmatil waqti?



-- Adi (Kabupaten Tegal )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Shalat adalah ibadah yang tidak gugur kewajibannya atas seorang muslim dalam kondisi apapun selama dia masih sadar/berakal dan dilaksanakan pada waktunya. Dan shalat harus dikerjakan dalam kondisi telah bersuci dari najis dari badannya, pakaiannya dan tempat shalatnya, dan telah bersuci dari hadats (hadats kecil dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi), dan apabila tidak mampu bersuci sendiri, maka dengan minta tolong untuk disucikan orang lain, dan apabila tidak ada yang bisa menolonganya, maka dia tetap wajib shalat di waktunya sesuai kemampuannya meskipun dalam keadaan najis karena tidak mampu untuk bersuci dan tidak ada yang membantu untuk mensucikannya

Shalat dalam keadaan yang terkahir tersebut, disebut Ulama dengan istilah shalat lihurmatil wakti (shalat untuk menghormati waktu), Sebagaimana dalam perkataan Imam Nawawi dari ulama kalangan mazhab Syafi’i dalam kitab al-Majmu’ :

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر

"Jika waktu shalat wajib telah tiba, dan seorang muslim takut tertinggal rombongannya kalau ia turun (dari kendaraannya) untuk melaksanakan shalat dengan menghadap atau takut atas keselamatan dirinya atau hartanya, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan melaksanakannya di luar waktu, Akan tetapi ia wajib shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu dan wajib mengulangnya (di lain waktu jika sudah bisa memenuhi syarat) karena hal itu merupakan suatu halangan yang jarang terjadi. 

Pendapat ini (harus mengulangi shalatnya) juga dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Hanafi.

Adapun ulama Mazhab Hanbali seorang yang shalat sebagaimana dimaksud (dilakukan sesuai kemampuannya dengan tanpa bersuci), maka tidak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, karena Allah tidak pernah membebani hambanya di luar batas kemampuannnya

Berdsarakan hal tersebut, maka kalau menurut pendapat dalam madzhab Syafii, anda wajib untuk mengulanginya pada saat anda nanti mampu, tetapi dalam madzhab Hambali (yang kami lebih memilih pendapat ini), anda tidak perlu untuk menglang shalat, karena pada realitanya anda telah shalat sesuai kemampuan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA