السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰه وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya, apabila terjadi keluar darah di luar rentang haid dan tidak normal, apakah tetap sholat ya? Misal haid tanggal 1, selesai tanggal 7. Tetapi pada tanggal 18 tiba-tiba keluar darah kembali, dengan warna merah. Apakah harus sholat, atau tidak boleh ya?
Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Darah yang keluar dari wanita diluar kebisaan masa haidhnya disebut dengan darah istihadhoh. Dan wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh itu dianggap sebagai wanita suci tetap wajib sholat dan puasa dan tidak harus mandi setelah darah berhenti, tetapi wudhunya hanya berlaku untuk satu waktu sholat (bukan satu sholat)
Ketika ia mau sholat dhuhur, ia menunggu datangnya waktu sholat dhuhur, kemudian membersihkan darahnya, memakai pembalut, dan wudhu, setelah itu bisa sholat sunnah rowatib dan sholat dhuhur, dan ketika datang waktu sholat ashar, maka dianggap telah batal, karenanya ia segera bersihkan darah, memakai pembalut, wudhu dan sholat ashar dan seterusnya untuk sholat sholat berikutnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.