Hukum Ketidak Tauan Mencabut Alat Nafas

Lain-lain, 16 Desember 2023

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad saya mau bertanya bagaimna hukum ketidak tauan mencabut alat bantu nafas..pada saat itu saya bner bner panik dan tidk menyimak dr setelah saya sadar ternyata alat bantu nafas d cabut saya menyesal..



-- Hamba Allah (Cianjur)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Orang yang melakukan kesalahan karena salah, bukan karena sengaja dimaafkan Allah swt. Dia tidak mendapatkan hukuman seperti jika dia melakukan dengan sengaja. Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ  تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah dn Baihaqi)

Dan terkait perbuatan manusia yang dilakukan karena salah dan lupa, Allah memaafkannya dalam firmanNya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…” (al-Baqarah/2:286) 

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 …Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang. (al-Ahzab/33:5)

Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab.(as)



-- Amin Syukroni, Lc