Assalamualaikum wr wb
Ustad. Saya shalat ashar PKL 17:43. Karena buang angin dan was was wudhu dan shalat. Bagaimana hukumnya? Waktu magrib 18:05. Setahu saya ashar ada batasnya. Tapi saya tidak tau waktunya. Bagaimana hukum shalat saya ustad. Apakah saya sah atau harus mengulang diwaktu lain
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila anda shalat Ashar pada jam 17.43, sementara waktu shalat Maghrib adalah jam 18.05, berarti anda masih shalat ashar di waktunya meskipun menjelang berakhir, dan in syaa Allah shalat anda sudah sah tidak perlu di ulang, tetapi anda memang perlu waspada dengan penyakit waswas yang anda alami tersebut, wajib anda perangi denga sungguh sungguh
Adapun waktu berakhirnya shalat ashar itu adalah sebagai berikut : Menurut Sa'id bin 'Ali Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min, waktu sholat Ashar dimulai ketika bayang-bayang semua benda sudah sama panjang dengan bendanya. Waktu sholat Ashar akan berakhir ketika matahari menguning atau saat bayangan benda dua kali panjang bendanya.
Sementara itu, dalam buku Taudhihul Adillah susunan M Syafi'i Hadzami, batas akhir sholat Ashar yaitu ketika matahari tenggelam atau biasa disebut ghurub. Adapun, melaksanakan sholat Ashar ketika sinar matahari sudah menguning dimakruhkan. "Itu adalah sholatnya orang munafik yang duduk berhadap matahari hingga saat Matahari berada di antara dua tanduk setan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit," (HR Muslim)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhoNya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.