Asalamualaikum izin bertanya
Bagamana Jika seorang suami bilang kepada istrinya "KAMU TELAH AKU BERIKAN TALAK" apakah itu sah jatuh talak?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Talak berasal dari Bahasa arab yang artinya artinya melepas atau meninggalkan. Dan secara istilah Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. terkait pertanyaan yang anda sampaikan perihal kata seorang suami kepada istrinya:” KAMU TELAH AKU BERIKAN TALAK” dapat diartikan bahwa suami itu memberikan talak (status ntalak/status cera) kepada istrinya. Memberikan kepada istrinya kebebasan untuk tidak terikat lagi dengan dirinya. Secara fikih dengan kalimat itu maka jatuhlah talak.
Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab.(as)