Kewajiban Suami Terhadap Istri

Pernikahan & Keluarga, 29 Desember 2023

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya. alhamdulillah, beberapa hari yg lalu saya sudah melangsungkan akad pernikahan. saya adalah seorang isteri dan posisinya sekarang saya bekerja. penghasilan saya juga sama besarnya dengan penghasilan suami. dan saya juga tidak punya tanggungan apapun terhadap keluarga saya. sementara suami saya adalah anak laki laki pertama yang sudah bekerja dan menjadi tulang punggung untuk keluarganya karena ayah sambungnya sudah meninggal. ibu dari suami saya juga membantu biaya kehidupan untuk anak2nya yg masih sekolah.

suami saya ini mempunyai 3 adek yang masih perlu dibiayai 1 nya merupakan adik kandung, sementara 2 lainnya adalah adik sambung (masih satu ibu, namun beda ayah). kedua adik sambungnya ini masih sekolah. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana sebenarnya kewajiban suami saya terhadap saya sebagai istrinya, ibunya, dan adik adiknya dalam fiqih islam? apakah ada yang harus diprioritaskan dan bagimana urutannya? bagaimana seharusnya suami saya bersikap dan bagaimana seharusnya saya bersikap sebagai seorang isteri? 



-- Hamba Allah (Tasikmalaya)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Seorang anak laki-laki ketika telah menikah maka dia memiliki dua kewajiban kewajiban pertama kepada ibunya atau orang tuanya dan yang kedua adalah kewajiban kepada keluarganya sendiri, istri dan anak anaknya. Seorang anak laki-laki yang telah menikah dia wajib menafkahi orang tuanya dengan syarat kedua orang tuanya dalam keadaan miskin dan tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokonya. Dalam kondisi seperti ini anak wajib menafkahi orang tuanya jika dia mampu.Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Termasuk berbuat Ikhsan kepada orang tua adalah memenuhi kebutuhan nafkahnya ketika keduanya tidak mampu. Jika orang tuanya mampu untuk menafkahi dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan masih mampu menafkahi anak-anaknya, maka tidak ada kewajiban bagi anak untuk menafkahi orang tuanya

Kewajiban kedua seorang anak laki-laki yang sudah menikah adalah menafkahi keluarganya sendiri yaitu menafkahi istri dan anak-anaknya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."(QS. Al baqarah:233)
dan Allah swt berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ

Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)

Menanggapi pertanyaan yang anda sampaikan,dapat kami berikan tanggapan berikut: Lihatlah secara objektif bersama suami keadaan keluarga orang tua suami dan keadaan keluarga anda sendiri. Berapa besar kebutuhan primer (pokok)yang harus ditanggung oleh suami Anda untuk memenuhi kebutuhan pokok orangtuanya, tidak semua kebutuhan yang harus ditanggung suami anda, hanya kebuthan poko saja. dan kebutuhan pokok keluarganya sendiri.

Jika kebutuhan primer untuk orang tua dan untuk keluarga sendiri telah terpenuhi dan masih ada uang untuk memenuhi kebutuhan yang lain,maka uang sisa itu diprioritaskan untuk keluarga sendiri.

Adapun uang yang anda miliki itu menjadi hak penuh anda Anda bisa pakai untuk membantu keluarga untuk membantu nafkah  suami yang anda rasakan kurang. Jika nafkah yang suami berikan itu telah cukup maka anda bisa mengalokasikannya untuk kepentingan pribadi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terbaik yang anda miliki. Demikian yang bisa disampaikan dan terima kasih jazakumullah Khairan. Wallahu a’lam bishowab (as)



-- Amin Syukroni, Lc