Bismillaah
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabaarakatuh
Ustadz, ijin bertanya, kalau saat sholat berjamaah, tiba2 imam pingsan atau wafat, apa yg harus dilakukan makmum? Apakah menolong imam yg jatuh pingsan atau wafat? Atau meneruskan shalat dulu, baru ngurus imam?
Jazaakallaahu khairan atas jawabannya ustadz
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Keselamatan jiwa itu didahulukan atas ibadah personal, yang karenanya apabila ada imam shalat Jamaah pingsan disaat mengimami shalat, maka harus ada sebagian jamaahnya yang membatalkan shalatanya untuk menolong imam tersebut, dan ada seorang dari jamaah lain menggantikan posisi imam tersebut untuk melanjutkan shalat jamaahnya
Dan apabila masalah sudah teratasi, maka sebagian jamaah yang membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut, mengulangi shalatnya yang batal karena menolong imam tadi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.